Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) kasih sanksi ke beberapa emiten Grup Bakrie dan Grup MNC milik Hary Tanoe karena terlambat menerbitkan laporan keuangan.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi peringatan tertulis I kepada 59 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir pada 30 Juni 2022.
Emiten Grup Bakrie PT Bakrieland Development Tbk. (ELTY) hingga emiten batu bara milik Hary Tanoesoedibjo PT MNC Energy Investments Tbk. (IATA) masuk dalam daftar perusahaan yang lalai melaporkan kinerja keuangan sampai tenggat waktu yang telah ditetapkan bursa.
BEI telah menetapkan tenggat waktu penyampaian laporan keuangan interim yang berakhir 30 Juni 2022 jatuh pada 31 Agustus 2022 sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Direksi No. Kep-00024/BEI/04-2022 perihal Perubahan Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan.
Berdasarkan pemantauan Bursa, hingga 31 Agustus 2022 terdapat 784 perusahaan tercatat yang mencatatkan saham yang wajib menyampaikan laporan keuangan Interim yang berakhir per 30 Juni 2022. Dari jumlah tersebut, 680 perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2022.
“59 perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 Juni 2022 dikenakan peringatan tertulis I,” tulis BEI dalam keterangan tertulis, Jumat (9/9/2022).
Baca Juga
Sementara itu, 12 emiten akan menyampaikan laporan keuangan kuartal II/2022 yang ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik dan 33 perusahaan tercatat lainnya akan menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit.
Beberapa emiten yang dikenai sanksi karena belum melaporkan laporan keuangan interimnya antara lain PT Armidian Karyatama Tbk. (ARMY), PT Bukit Darmo Property Tbk. (BKDP), dan PT Sepeda Bersama Indonesia Tbk. (BIKE).
Terdapat pula saham Grup Bakrie PT Bakrieland Development Tbk. (ELTY), PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk. (GMFI), dan PT Pollux Properties Indonesia Tbk. (POLL).
PT MNC Energy Investments Tbk. (IATA) juga masuk dalam daftar perusahaan yang mendapat sanksi peringatan tertulis I, tetapi IATA tercatat telah mempublikasi laporan keuangan interim yang berakhir 30 Juni 2022 pada Kamis (8/9/2022).
IATA melaporkan peningkatan pendapatan usaha sebesar 1.734 persen dari semula US$4,61 juta pada semester I/2021 menjadi US$84,50 juta pada semester I/2022. Demikian pula, laba bersih IATA tercatat tumbuh dari semula rugi US$1,70 juta menjadi laba US$32,19 juta.
Adapun sanksi yang diberikan oleh BEI berupa Peringatan Tertulis I berlaku untuk keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan sampai 30 hari kalender. Kemudian terdapat peringatan Tertulis II dan denda sebesar Rp50 juta untuk keterlambatan sampai 60 hari kalender, Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp150 juta sampai 90 hari kalender; dan suspensi perdagangan Efek sejak hari kalender ke-91.