Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara akan melakukan "diet ketat" atau perampingan tubuh BUMN bentuk konsolidasi melalui merger/akuisisi hingga efisiensi keuangan dengan hapus tantiem para petinggi perusahaan pelat merah.
Chief Operating Officer Danantara Dony Oskaria mengungkapkan akan ada 300 merger perusahaan BUMN dalam waktu dekat. Aksi korporasi tersebut menjadi bagian dalam tahap kedua konsolidasi bisnis BUMN baik merger dan akuisisi.
“Kurang lebih ada 300 merger yang akan terjadi,” kata Dony dalam special talkshow di CNBC Indonesia, dikutip Minggu (17/8/2025).
Selain itu, lanjutnya, akan ada spin off di perusahaan-perusahaan BUMN, sehingga perusahaan-perusahaan tersebut akan kembali ke bisnis intinya.
Dony mencontohkan perusahaan BUMN yang bergerak di bidang minyak dan gas (migas) seperti Pertamina misalnya, saat ini memiliki fokus yang sangat luas sehingga tidak lagi menjadi perusahaan migas.
“Ini nanti akan terjadi juga spin off dari perusahaannya. Ada bisnis hospital-nya akan keluar, hotelnya akan keluar, dan sebagainya,” ucap Dony.
Baca Juga
Dengan konsolidasi ini, maka bisnis BUMN akan fokus ke kompetensi intinya. Hal ini akan memudahkan Danantara mengembangkan business model dan mengembangkan sumber daya manusia.
Di sisi lain, Dony juga menyoroti saat ini jumlah perusahaan di BUMN adalah sebanyak 1.046 perusahaan. Akan tetapi, 97% dividen dari BUMN hanya datang dari delapan perusahaan.
Dengan konsolidasi ini, nantinya jumlah BUMN diharapkan dapat menjadi 228 perusahaan, dari 1.046 perusahaan yang ada saat ini. Sebanyak 228 perusahaan ini nantinya diharapkan dapat berkompetisi, memiliki business model yang layak, sumber pendapatan yang layak, dan dikelola secara transparan.
Sebagaimana diketahui, konsolidasi bisnis ini sebelumnya juga telah diumumkan oleh salah satu BUMN, yaitu PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM).
Direktur Utama TLKM Dian Siswarini belum lama ini mengatakan akan melakukan streamlining atau mengoptimalkan anak perusahaan dan portofolio grup.
“Kami akan melakukan streamlining portofolio grup. Jadi saat ini kami sedang mengevaluasi anak perusahaan atau cucu perusahaan mana saja dalam lima tahun terakhir yang tidak memberikan kontribusi, dalam masa penurunan, tidak memberikan value,” ucap Dian di DPR pekan lalu.
Selain merampingkan anak usaha, emiten berkode saham TLKM ini juga akan melakukan merger atau penggabungan usaha anak-anak usahanya.
Dia mencontohkan, anak usaha TLKM di bidang properti misalnya, akan digabungkan dengan anak perusahaan dari BUMN lain.
“Jadi yang mungkin sekarang adalah perusahaan properti bisa digabung dengan properti dari anak perusahaan BUMN yang lain,” tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bakal mengurangi jumlah komisaris hingga enam orang dan menghilangkan tantiem yang biasa diterima direksi BUMN.
Prabowo akan memotong jumlah komisaris menjadi empat atau lima orang dengan maksimal enam orang. Selain itu, dia juga akan menghapus kebijakan tantiem.
"Saya hilangkan tantiem. Saya tidak mengerti apa arti tantiem. Itu akal-akalan saja," kata Prabowo dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-1 Tahun Sidang 2025/2026 dan Penyampaian RAPBN Tahun Anggaran 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2025).
Dia menyebut ada komisaris yang melakukan rapat sebulan sekali dengan tantiem sebanyak Rp40 miliar per tahun.
Prabowo telah memerintahkan Danantara untuk tidak memberikan tantiem kepada direksi apabila perusahaan mengalami rugi. Penyampaian keuntungan dalam laporan keuangan harus secara realistis, bukan akal-akalan.
"Kalau direksi itu, kalau komisaris itu keberatan, segera berhenti! Banyak anak muda yang mampu siap gantikan mereka," tuturnya.
Adapun, tantiem adalah bagian dari laba perusahaan yang diberikan kepada anggota direksi atau dewan komisaris sebagai bentuk penghargaan atas kinerja. Khususnya, apabila perusahaan berhasil memperoleh laba atau mengalami peningkatan kinerja.
Bentuk tantiem biasanya diberikan berupa uang tunai, tetapi juga bisa dalam bentuk lain seperti saham.
Berdasarkan keterangan tertulis per 1 Agustus 2025, Danantara menyatakan secara resmi mengumumkan reformasi kebijakan atas skema kompensasi tantiem, insentif dan penghasilan bagi Direksi dan Dewan Komisaris BUMN serta anak usaha dalam portofolionya.
Insentif bagi direksi kini harus sepenuhnya berbasis pada kinerja operasional perusahaan yang sebenarnya dan laporan keuangan yang mencerminkan kondisi riil.
Sementara itu, tantiem bagi komisaris tidak lagi diperkenankan, sejalan dengan prinsip praktik terbaik global yang menyatakan bahwa posisi komisaris tidak menerima kompensasi berbasis kinerja perusahaan.