Bisnis.com, JAKARTA — Emiten Grup Astra, yakni PT Acset Indonusa Tbk. (ACST) berhasil memangkas kerugian sepanjang semester I/2025 karena ditopang oleh perbaikan kinerja pendapatan.
Berdasarkan laporan keuangan per akhir Juni 2025, ACST membukukan rugi bersih sebesar Rp31,82 miliar. Jumlah tersebut menyusut dari kerugian pada periode sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp135,98 miliar.
Penurunan rugi bersih sejalan dengan kinerja pendapatan perseroan yang naik 7,68% year on year (YoY) menjadi Rp1,21 triliun. Raihan ini mayoritas berasal dari segmen konstruksi yang membukukan Rp1,12 triliun pada semester I/2025.
Di tengah kenaikan pendapatan, ACST mampu memangkas beban pokok sebesar 3,73% menjadi Rp1,11 triliun. Perbaikan ini membuat emiten konstruksi ini mencetak laba kotor senilai Rp100,08 miliar, berbalik dari rugi tahun lalu.
Meski demikian, kas setara kas perseroan terkoreksi sebesar 1,44% menjadi Rp338,18 miliar, dibandingkan Rp343,13 miliar pada semester I/2024.
Dari sisi neraca, total aset ACST tercatat sebesar Rp2,56 triliun per semester I/2025, turun 8,90% year to date (YtD). Liabilitas dipangkas 24,61 YtD menjadi Rp2,22 triliun, sementara ekuitas berbalik positif menjadi Rp335,66 miliar.
Baca Juga
Dalam perkembangan lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ACST sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta–Cikampek II Elevated Ruas Cikunir–Karawang Barat atau Tol Layang MBZ.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, menyampaikan pihaknya telah memperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Acset sebagai tersangka.
“Tersangka korporasi PT Acset Indonusa Tbk,” ujar Anang.
Dia menambahkan, hingga kini penyidik telah memeriksa empat orang saksi terkait dengan tersebut. Mereka adalah BW, Direktur Teknik PT JJC periode 2016–2020; IK, Direktur Utama sekaligus Presiden Direktur PT Bukaka Teknik Utama; EY, Project Management Senior PT Aria Jasa Reksatama; serta SDT, eks Tenaga Teknik PT Aria Jasa Reksatama periode 2017.
Namun, Anang enggan merinci materi pertanyaan dalam pemeriksaan saksi. Dia hanya menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.
Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab atas kerugian atau keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.