Bisnis.com, TABANAN — Pelaku industri kripto mendorong kehadiran stablecoin berbasis rupiah. Kehadiran stablecoin berbasis rupiah ini dinilai mampu menguatkan nilai tukar mata uang Garuda.
Pemegang saham PT Indokripto Koin Semesta Tbk. (COIN) Andrew Hidayat mengatakan kehadiran stablecoin dapat menjadi alternatif sistem pembayaran lintas negara. Dia mengatakan, apabila Indonesia memiliki stablecoin rupiah, maka hal ini berpotensi menjadikan Indonesia menjadi pusat kripto di regional.
“Kami mohon kerja samanya dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia untuk bisa menerima kripto dan stablecoin sebagai salah satu alat pembayaran,” ujar Andrew pada CFX Crypto Conference di Tabanan, Bali, Kamis (21/8/2025).
Sementara itu, Direktur Utama CFX Subani menuturkan stablecoin berbasis rupiah dapat menguntungkan penguatan rupiah, serta demand untuk mata uang rupiah dan penggunaannya.
“Apalagi banyak tenaga kerja Indonesia yang mengirim remitansi ke Indonesia. Teknologi blockchain membuat semuanya menjadi lebih cepat dan lebih murah,” tuturnya.
CEO dan Co-Founder Indodax William Sutanto mengatakan stablecoin dapat menurunkan biaya pengiriman remitansi, yang tadinya sebesar 5%-7% menjadi di bawah 1%.
Menurutnya, pemain kripto lokal menginginkan adanya stablecoin dalam bentuk rupiah, agar dapat bersaing dengan pemain yang sudah sangat besar seperti USDC dan USDT.
“Kami melihat market-nya ada, tinggal bagaimana kebijakannya dapat mendukung,” ujar William.
Senada dengan Subani, William juga mengatakan kehadiran stablecoin dengan denominasi rupiah dapat menguatkan mata uang rupiah.
William mencontohkan, use case untuk stablecoin rupiah ini dapat digunakan untuk membuka akses ke pasar uang di Indonesia, seperti untuk membeli obligasi pemerintah maupun swasta di Indonesia.
“Jadi jangka panjangnya seperti itu, bagaimana kami bisa menarik orang-orang luar negeri, supaya bisa berinvestasi dengan mudah ke instrumen berbasis rupiah,” ucapnya.
Menurut William, pelaku industri kripto cukup sering berdiskusi dengan regulator seperti OJK dan BI mengenai stablecoin ini, agar regulator lebih memahami hal ini dan terbuka akan kemungkinan ini.
“Saya rasa BI sudah membuka diri, di sana ada juga proyek-proyek yang berbasis blockchain,” tuturnya.
William juga menuturkan hingga saat ini, telah ada beberapa proyek stablecoin. Akan tetapi, hal ini masih masuk ke dalam regulasi sandbox OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan dengan adanya inovasi-inovasi baru dalam kripto, OJK akan mencoba menampungnya dalam sandbox terlebih dahulu.
“Bagaimana kita dapat menyambutnya kalau ada inovasi-inovasi baru yang bahkan mendahului pengaturannya, pengaturan belum ada? Jangan lupa kami juga punya ruang untuk dicoba dan simulasi di regulatory sandbox OJK,” Ujar Hasan.
Sebagai informasi, stablecoin merupakan jenis mata uang kripto yang nilainya tidak mudah berubah, berbeda dengan Bitcoin yang harganya bisa naik turun drastis.
Tujuan utama stablecoin adalah menjadi jembatan antara dunia kripto yang tidak stabil dan kebutuhan transaksi keuangan sehari-hari yang membutuhkan stabilitas.
Karena harganya stabil, stablecoin lebih cocok untuk digunakan dalam transaksi harian, seperti berbelanja atau mengirim uang, dibandingkan dengan mata uang kripto lain yang lebih sering digunakan untuk investasi.