Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Respons Acset Indonusa (ACST) Usai Jadi Tersangka Korporasi Kasus Tol MBZ

Acset Indonusa (ACST) tetap beroperasi normal dan kooperatif usai ditetapkan Kejagung sebagai tersangka korporasi kasus dugaan korupsi proyek tol MBZ.
Foto udara kendaraan memadati Jalan Tol Jakarta-Cikampek serta Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) yang terlihat lengang di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (28/3/2025). Antara/Sulthony Hasanuddin/wpa.
Foto udara kendaraan memadati Jalan Tol Jakarta-Cikampek serta Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) yang terlihat lengang di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (28/3/2025). Antara/Sulthony Hasanuddin/wpa.

Bisnis.com, JAKARTA — Emiten kontraktor Grup Astra, PT Acset Indonusa Tbk. (ACST) angkat bicara usai ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh Kejaksaan Agung dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau MBZ.

Sekretaris Perusahaan Acset Indonusa Kadek Ratih Paramita Absari menyampaikan perseroan telah menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Agung pada 3 Juni 2025. Surat itu menyatakan status perseroan sebagai tersangka dalam perkara yang melibatkan proyek jalan tol strategis tersebut.

Dia menjelaskan bahwa proyek pembangunan jalan tol tersebut merupakan proyek perseroan berdasarkan skema joint operation (JO) dengan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) sebagai pihak yang memimpin JO. 

Meski demikian, dia mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan bersikap kooperatif terhadap setiap proses. 

“Mengingat proses hukum sedang berlangsung, perseroan tidak dapat memberikan komentar untuk menghormati proses hukum tersebut. Perseroan akan bersikap kooperatif pada setiap proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Ratih kepada Bisnis dikutip Sabtu (2/8/2025). 

Ratih menambahkan meski tengah menghadapi proses hukum, Acset tetap menjalankan kegiatan usaha secara normal. Perseroan disebut berkomitmen menjaga tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan mematuhi seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia.

Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan Acset Indonusa sebagai tersangka setelah memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup. 

“Tersangka korporasi PT Acset Indonusa Tbk,” ungkap ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis pada Rabu (30/7/2025).

Anang menambahkan hingga kini penyidik telah memeriksa empat orang saksi. Mereka adalah BW sebagai Direktur Teknik PT JJC periode 2016–2020 dan IK, Direktur Utama sekaligus Presiden Direktur PT Bukaka Teknik Utama

Selain itu, EY selaku Project Management Senior PT Aria Jasa Reksatama juga diperiksa bersama SDT, eks Tenaga Teknik PT Aria Jasa Reksatama periode 2017.

Namun, Anang enggan memerinci materi pertanyaan dalam pemeriksaan saksi. Dia hanya menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab atas kerugian atau keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ana Noviani
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro