Bisnis.com, JAKARTA — PT Harmas Jalesveva mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Bukalapak.com Tbk. (BUKA) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lalu, bagaimana profil Harmas Jalesveva?
Berdasarkan data yang dihimpun Bisnis, tidak banyak informasi mengenai PT Harmas Jalesveva, kecuali merupakan pengembang properti di Indonesia. Harmas Jalesveva mengembangkan bisnis kondominium perkantoran, pusat perbelanjaan, hingga kompleks terpadu.
Perusahaan yang berbasis di Jakarta Selatan ini memiliki portofolio seperti The Aspen Residence, dan One Belpark Mall.
One Belpark Mall diketahui terafiliasi oleh pengusaha Karna Brata Lesmana. Dalam unggahan Instagramnya, Karna Brata Lesmana bercerita bagaimana dirinya bisa memiliki One Belpark Mall.
Karna Brata Lesmana menuturkan dirinya tidak membangun One Belpark Mall dari awal, tetapi membantu usaha teman SD-nya yang saat itu tidak berjalan baik dan terlilit utang. Menurut Karna, utang One Belpark cukup besar dan dipailitkan.
Selain terafiliasi dengan One Belpark Mall, Karna Brata Lesmana juga diketahui menggenggam saham PT Inter Delta Tbk. (INTD) dan merupakan Komisaris Utama INTD. Teman bos Sido Muncul (SIDO) Irwan Hidayat ini diketahui menggenggam sebanyak 134,75 juta saham INTD atau setara 22,77% kepemilikan.
Baca Juga
Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan BUKA Cut Fika Lutfi menjelaskan operasional BUKA tidak terganggu sehubungan dengan adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Harmas ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 10 Januari 2025.
“Perusahaan beroperasi normal, dan proses hukum pun masih berjalan,” ujar Cut Fika, dalam siaran persnya, Senin (20/1/2025).
Cut Fika menjelaskan dalam permohonan tersebut, disebutkan adanya utang jatuh tempo Bukalapak senilai Rp107,42 miliar yang berasal dari kerugian materiil yang diderita oleh Harmas akibat dari batalnya penyewaan 12 lantai gedung One Belpark oleh Bukalapak.
Cut Fika menjelaskan Permohonan PKPU tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Bukalapak saat ini juga sedang mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas perkara ini.
“Dalam Keterbukaan Informasi yang telah disampaikan, kami telah menjelaskan bahwa permohonan PKPU yang diajukan oleh Harmas tidak tepat dan tidak berdasar hukum sama sekali,” kata Cut Fika.
Cut Fika juga menegaskan bahwa kedudukan Bukalapak yang dinyatakan dalam Permohonan PKPU sebagai debitur yang memiliki utang yang sudah jatuh tempo dan dapat tertagih, tidaklah tepat.
“Sebab, sengketa ini pun masih dalam proses PK di Mahkamah Agung,” ujarnya.
Cut Fika juga menegaskan Bukalapak tidak memiliki kewajiban yang belum terselesaikan, baik kepada Harmas selaku Pemohon PKPU, maupun kepada kreditur lainnya.
“Sehingga, tidak tepat jika Perseroan dikualifikasikan sebagai Debitur,” kata Cut Fika menambahkan.
Sebaliknya, kata dia, pihak Harmas yang tidak memenuhi kewajibannya untuk menyiapkan gedung sesuai kesepakatan, dan sampai saat ini belum mengembalikan dana deposit yang sudah dibayarkan oleh Bukalapak.
___________
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.