Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anak Usaha DOID Raih Kontrak Jasa Tambang dari BYAN, Potensi Cuan Rp107 Triliun

Anak usaha DOID, Bukit Makmur Mandiri Utama meraih kontrak jasa tambang dari entitas BYAN. Keuntungan dari kontrak tersebut ditaksir mencapai Rp107,8 triliun.
Anak usaha PT Delta Dunia Makmur Tbk. (DOID), Bukit Makmur Mandiri Utama meraih kontrak jasa tambang dari entitas BYAN. Keuntungan dari kontrak tersebut ditaksir mencapai Rp107,8 triliun./JIBI/Bisnis/Abdurachman
Anak usaha PT Delta Dunia Makmur Tbk. (DOID), Bukit Makmur Mandiri Utama meraih kontrak jasa tambang dari entitas BYAN. Keuntungan dari kontrak tersebut ditaksir mencapai Rp107,8 triliun./JIBI/Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Anak usaha PT Delta Dunia Makmur Tbk. (DOID), PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) mengumumkan telah menandatangani Perjanjian Jasa Pertambangan dengan PT Indonesia Pratama (IPR) yang merupakan anak usaha PT Bayan Resources Tbk. (BYAN) pada 23 Oktober 2024. Nilai keuntungan dari kontrak tersebut ditaksir mencapai Rp107,8 triliun.

Direktur Utama BUMA Indra Dammen Kanoena mengatakan kontrak kerja sama tersebut berlaku kurang lebih 11 tahun sejak 2024 hingga 2035 mendatang. Adapun, BUMA akan melaksanakan pekerjaan jasa pertambangan yang meliputi pemindahan lapisan tanah penutup (overburden removal) dengan estimasi produksi sebesar 1.827 miliar bcm dan estimasi produksi batu bara (coal minning) sebanyak 465 juta ton.

"Perjanjian ini merupakan peningkatan volume produksi dari volume produksi yang ada saat ini," kata Indra dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (26/10/2024).

Selain itu, lanjut Indra, Perjanjian tambang tersebut juga akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan perseroan yang ditaksir mencapai Rp107,8 triliun atau setara USD$7,7 miliar.

"Penambahan perjanjian ini akan memberikan dampak positif terhadap kegiatan operasional,kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha perseroan," pungkas Indra.

Sebagai infromasi, Tambang IPR merupakan tambang batu bara thermal yang terletak di Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kertanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Pada pemberitaan Bisnis sebelumnya, BUMA juga telah mengumumkan Perjanjian Jasa Pertambangan dengan PT Persada Kapuas Prima (PKP) yang merupakan anak usaha PT Singaraja Putra Tbk. (SINI) pada 12 Agustus 2024. Nilai kontrak dari perjanjian tersebut sebesar Rp12 triliun atau setara US$755 juta.

Perjanjian jasa pertambangan tersebut akan berlangsung sepanjang usia tambang (life of mine), dengan fase awal direncanakan untuk periode 9 tahun dan akan dimulai dari kuartal IV/2024.

Pekerjaan jasa penambangan fase awal ini ditargetkan dapat menghasilkan produksi lebih dari 359,33 juta bcm untuk pengupasan lapisan tanah penutup (overburden removal) dan 60,6 juta ton batu bara dengan nilai kontrak kurang lebih senilai Rp12 triliun atau setara dengan US$755 juta.

Direktur Utama BUMA Indra Kanoena mengatakan kontrak ini memperkuat pengakuan industri terhadap reputasi dan keahlian BUMA di sektor pertambangan Indonesia.

"Kepercayaan yang diberikan oleh para pemilik tambang bukan hanya menunjukkan komitmen BUMA dan Group dalam membina hubungan yang kuat dan berkelanjutan, tetapi juga menegaskan dedikasi kami untuk memprioritaskan kesuksesan klien kami," kata Indra dalam keterangan resminya, Rabu (14/8/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ibad Durrohman
Editor : Ibad Durrohman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper