Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asosiasi Perusahaan Efek (APEI) Nantikan Respons OJK Soal Relaksasi

Ketua APEI Octavianus Budiyanto mengatakan dalam jangka pendek fokus para perusahaan efek adalah bagaimana menjaga agar operasional tetap berjalan, di tengah terus menyusutnya jumlah transaksi saham.
Direktur Utama PT Kresna Sekuritas Octavianus Budiyanto (dari kiri), berbincang dengan Direktur PT M Cash Integrasi Tbk Jahja Suryandy dan Direktur Utama Martin Suharlie disela-sela masa penawaran umum perdana saham PT M Cash Integrasi Tbk, di Jakarta, Kamis (26/10)./JIBI-Dedi Gunawan
Direktur Utama PT Kresna Sekuritas Octavianus Budiyanto (dari kiri), berbincang dengan Direktur PT M Cash Integrasi Tbk Jahja Suryandy dan Direktur Utama Martin Suharlie disela-sela masa penawaran umum perdana saham PT M Cash Integrasi Tbk, di Jakarta, Kamis (26/10)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia masih menunggu respons OJK terkait permintaan relaksasi lanjutan demi kelangsungan bisnis efek.

Ketua APEI Octavianus Budiyanto mengatakan dalam jangka pendek fokus para perusahaan efek adalah bagaimana menjaga agar operasional tetap berjalan, di tengah terus menyusutnya jumlah transaksi saham. Maka dari itu insentif lanjutkan sangat diperlukan.

“Kita nggak tahu sampai kapan Covid-19 ini akan selesai. Kita berusaha jaga agar jangan sampai [operasional] perusahaan efek terganggu, ini yang kita jaga makanya kita lagi minta relaksasi kembali,” tuturnya kepada Bisnis.com, baru-baru ini.

Dia mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada OJK berisi permintaan insentif tambahan yang meliputi relaksasi terkait iuran OJK, dana perlindungan pemodal (securities investor protection fund/SIPF), levy fee atau biaya transaksi, serta modal kerja bersih disesuaikan atau MKDB.

Meskipun demikian, pria yang akrab disapa Ocky ini tidak memerinci berapa besaran insentif yang diminta dari masing-masing poin tersebut.

Perusahaan efek memang dibebankan sejumlah iuran dalam operasionalnya. Salah satunya adalah levy fee yang dikenakan setiap melakukan transaksi jual beli saham atas penggunaan jasa atau fasilitas transaksi bursa.

Besaran biaya levy tersebut 0,04 persen dari nilai transaksi. Adapun peruntukkannya adalah untuk BEI (0,01 persen), KSEI (0,01 persen), biaya kliring KPEI (0,01 persen), dan ditambah dana jaminan KPEI (0,01 persen).

Kemudian ada SIPF yang sejak awal Februari 2019 alu mulai dibebankan sebagian kepada perusahaan efek. Mulanya iuran dana perlindungan pemodal tersebut ditanggung sepenuhnya oleh self regulatory organization (SRO), tapi kini pembagiannya adalah 75 persen SRO dan 25 persen perusahaan efek.

Sementara itu, untuk iuran OJK, berdasarkan PP nomor 11 Tahun 2014 yang berlaku sejak 1 Maret 2014, Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan Rekening Efek Nasabah, besaran pungutan per perusahaan Rp30 juta, sedangkan yang tidak mengadministrasikan rekening efek nasabah kena iuran Rp5 juta.

Ada pula iuran bagi perusahaan penjaminan emisi efek, besaran pungutan per perusahaan Rp50 juta.

Relaksasi mengenai modal kerja bersih disesuaikan atau MKDB juga telah beberapa kali disinggung. Berdasarkan peraturan OJK, sekuritas penjamin emisi (underwriter) dan perantara pedagang (broker) minimal sebesar Rp25 miliar atau 6,25 persen atau 1/16 dari kewajiban terperingkat perusahaan.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper