Bisnis.com, JAKARTA – PT Universal Broker Indonesia Sekuritas yang mengelola platform Ezydeal online trading mendapat sanksi peringatan tertulis dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Bursa memberikan sanksi peringatan tertulis kepada PT Universal Broker Indonesia Sekuritas karena berdasarkan hasil pemeriksaan Bursa diketahui bahwa Universal Broker melakukan pelanggaran atas ketentuan terkait pengendalian internal perusahaan efek yang melakukan kegiatan sebagai perantara pedagang efek.
“Universal Broker juga melakukan pelanggaran atas ketentuan terkait pemeliharaan modal kerja bersih disesuaikan,” tulis BEI dalam keterangan resmi, Rabu (10/5/2023).
Berdasarkan keterangan di laman LinkedIn, Universal Broker merupakan anak perusahaan dari manajemen investasi PT Treasure Fund Investama. Perusahaan menyatakan berdedikasi untuk menyediakan berbagai layanan broker dan penasihat keuangan untuk individu dan institusi perusahaan.
Sejak didirikan pada tahun 1989, PT Universal Broker Indonesia mengklaim sebagai pelopor penyedia layanan pasar modal Indonesia untuk investor mandiri dengan menawarkan layanan pialang sekuritas online.
Di halaman websitenya tertera Argo Budi Tjahjano sebagai Komisaris Independen Universal Broker, Linda Puspalita Halim sebagai Presiden Direktur, dan N. Mangachendrayani sebagai Direktur.
Baca Juga
Universal Broker memiliki layanan Bernama EzyInvest yakni sebuah auto-investing, yang disebutkan membantu investor memilih campuran aset yang tepat, kemudian mengurus investasi dan dan menyeimbangkan portofolio investor secara otomatis.