Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur tiga ruang lingkup kerja sama iklan yang dapat dijalin oleh perusahaan perantara efek atau sekuritas dengan pegiat media sosial atau influencer.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.
Dalam Pasal 106 POJK tersebut, sekuritas dapat melakukan kerja sama dengan pegiat media sosial. Untuk menjalin kerja sama tersebut, OJK mewajibkan perusahaan sekuritas untuk membuat perjanjian tertulis dan menetapkan ruang lingkup kerja sama.
Dalam beleid tersebut, OJK membuat tiga klasifikasi ruang lingkup kerja sama antara sekuritasdengan influencer. Adapun, efek yang dimaksud mencakup saham, obligasi, sukuk, reksa dana, ETF, serta instrumen investasi pasar modal lainnya.
Pertama, pegiat media sosial melakukan kegiatan menyediakan media untuk iklan dan atau menyampaikan informasi umum terkait pasar modal tanpa memberikan penawaran kepada calon nasabah untuk menjadi nasabah pada PPE dan PED. Dua kegiatan itu dilakukan tanpa melibatkan penilaian ataupun analisis pribadi terhadap efek, produk, dan/atau layanan tertentu dari PPE dan PED.
Kedua, influencer atau pegiat media sosial memberikan penawaran kepada calon nasabah untuk menjadi nasabah di PPE dan PED. Untuk dapat melakukan kerja sama ini, sekuritas wajib memastikan pegiat media sosial telah memenuhi Peraturan OJK mengenai mitra pemasaran PPE.
Ketiga, pegiat media sosial memberikan analisis dan/atau rekomendasi terhadap suatu efek, produk, dan/atau layanan tertentu dari PPE dan PED. OJK mewajibkan sekuritas untuk memastikan influencer telah memiliki izin sebagi penasihat investasi.
POJK No. 13/2025 diundangkan pada 11 Juni 2025 dan mulai berlaku 6 bulan sejak tanggal diundangkan, yaitu 11 Desember 2025.
Seperti diberitakan Bisnis, keputusan OJK mengatur influencer keuangan merupakan upaya untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan rencana OJK untuk mengatur influencer keuangan ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, investor, maupun masyarakat.
“Jadi berangkatnya dari situ. Akan kami buat ketentuan lebih lanjut,” kata Mahendra, di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Menurut Mahendra, pengaturan influencer ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memberikan perbaikan perlindungan, sehingga memberikan kepercayaan ke masyarakat dan industri keuangan. Dia mengacu salah satunya kepada beberapa kasus di industri pasar modal yang menyebabkan kerugian investor.
“Jadi memang terjadi beberapa kasus yang langsung telah menyebabkan korban ataupun kerugian. Tetapi, terlepas dari itu, memang kami ingin membangun satu sistem keuangan yang lebih terpercaya sehingga tidak bisa setiap orang menyampaikan pandangannya tanpa pemahaman mengenai hal itu dengan baik,” ujarnya.
Mahendra juga menuturkan hal ini berkaitan dengan transparansi influencer tersebut sebagai profesional, atau sebagai pihak yang mewakili kepentingan tertentu. Adapun, dia belum dapat memastikan kapan aturan mengenai influencer keuangan ini dapat keluar.