Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Bakal Tertibkan Influencer Keuangan untuk Lindungi Masyarakat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut pengaturan influencer keuangan untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam inagurasi Perdagangan Internasional Perdana Unit Karbon Indonesia melalui Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) di Main Hall BEI, Senin (20/1/2025)./Ojk
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam inagurasi Perdagangan Internasional Perdana Unit Karbon Indonesia melalui Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) di Main Hall BEI, Senin (20/1/2025)./Ojk

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk mengatur influencer keuangan. Hal ini disebut untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat. 

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan rencana OJK untuk mengatur influencer keuangan ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, investor, maupun masyarakat. 

“Jadi berangkatnya dari situ. Akan kami buat ketentuan lebih lanjut,” kata Mahendra, di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Menurut Mahendra, pengaturan influencer ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memberikan perbaikan perlindungan, sehingga memberikan kepercayaan ke masyarakat dan industri keuangan.

Dia mengacu salah satunya kepada beberapa kasus di industri pasar modal yang menyebabkan kerugian investor.

“Jadi memang terjadi beberapa kasus yang langsung telah menyebabkan korban ataupun kerugian. Tetapi, terlepas dari itu, memang kami ingin membangun satu sistem keuangan yang lebih terpercaya sehingga tidak bisa setiap orang menyampaikan pandangannya tanpa pemahaman mengenai hal itu dengan baik,” ujarnya. 

Mahendra juga menuturkan hal ini berkaitan dengan transparansi influencer tersebut sebagai profesional, atau sebagai pihak yang mewakili kepentingan tertentu. Adapun dia belum dapat memastikan kapan aturan mengenai influencer keuangan ini dapat keluar.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, menuturkan OJK tengah menggodok skema pengaturan dan pengawasan terhadap perilaku pemengaruh keuangan (financial influencer/finfluencer) dapat diterbitkan pada semester kedua tahun ini. 

Regulasi tersebut bertujuan untuk memastikan finfluencer beroperasi secara lebih bertanggung jawab serta melindungi konsumen dari risiko penipuan. Friderica berharap peraturan ini dapat terbit pada semester II/2025 ini. 

Friderica yang akrab disapa Kiki juga menjelaskan OJK mempertimbangkan berbagai aspek dalam ketentuan ini, termasuk kemungkinan kewajiban bagi finfluencer untuk mengikuti sertifikasi tertentu sebelum memberikan rekomendasi atau ulasan mengenai produk keuangan.

Menurutnya, beberapa negara sudah memiliki regulasi terkait influencer keuangan guna mencegah penyebaran informasi yang menyesatkan. 

“Jadi tidak boleh orang bicara sembarangan untuk mengatakan bahwa suatu produk keuangan itu bagus, menarik, atau menguntungkan, sementara dia mengambil keuntungan dari itu,” kata Kiki.

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper