Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penjamin Emisi Efek Wajib Lakukan Uji Tuntas Calon Emiten, Cek Aturannya

POJK terbaru mewajibkan penjamin emisi efek melakukan uji tuntas atau due diligence terhadap calon emiten.
Karyawan beraktivitas di dekat layar pergerakan saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Selasa (8/4/2025)./JIBI/Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan beraktivitas di dekat layar pergerakan saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Selasa (8/4/2025)./JIBI/Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan mengenai perusahaan efek atau sekuritas untuk memperkuat perlindungan investor. Salah satu yang dibahas adalah mengenai uji tuntas atau due diligence calon emiten yang akan melakukan penawaran umum. 

Peraturan tersebut tertuang dalam POJK Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek. 

Pasal 13 Ayat 3 POJK tersebut mengatur Penjamin Emisi Efek (PEE) wajib memiliki kebijakan dan standar prosedur operasional dalam melakukan uji tuntas terhadap emiten yang akan melakukan penawaran umum. 

Pasal lainnya juga mengatur PEE yang merupakan penjamin pelaksana emisi efek wajib melakukan uji tuntas terhadap emiten, sebelum emiten menyampaikan pernyataan pendaftaran ke OJK. 

Dalam melaksanakan uji tuntas tersebut, PEE wajib memenuhi beberapa hal. Hal-hal tersebut adalah pemeriksaan kesesuaian atas penyajian informasi di dokumen pernyataan pendaftaran dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Lalu melakukan konfirmasi atas penyajian informasi di dokumen pernyataan pendaftaran dengan profesi penunjang pasar modal dan/atau emiten. 

Kemudian, sekuritas wajib memastikan kesesuaian, kelengkapan, dan kebenaran pengungkapan informasi pada masing-masing dokumen pernyataan pendaftaran yang telah diperiksa oleh profesi penunjang pasar modal. PEE juga wajib melakukan wawancara dan/atau meminta keterangan tertulis kepada pihak yang diperlukan untuk memperoleh kebenaran informasi.

PEE harus melakukan penilaian terhadap dokumen, paling sedikit laporan keuangan, anggaran dasar, dan dokumen yang memberikan gambaran perusahaan, jika terdapat dokumen yang memberikan gambaran perusahaan.

PEE juga wajib melakukan peninjauan langsung, melakukan penilaian atas kelayakan perusahaan yang akan melakukan Penawaran Umum.

Kelayakan tersebut paling sedikit mengenai kondisi keuangan dan kelangsungan kegiatan usaha dari pihak yang akan melakukan penawaran umum, berupa penilaian atas kondisi keuangan yang bersumber dari laporan keuangan dalam 5 tahun terakhir, atau sejak berdirinya perusahaan apabila kurang dari 5 tahun, dan penilaian atas manajemen suatu perusahaan.

Penilaian kelayakan juga dilakukan atas tujuan penggunaan dana hasil penawaran umum, dampaknya bagi kelangsungan kegiatan usaha, dan kinerja keuangan perusahaan. Kemudian proyeksi kinerja bisnis emiten, dan tingkat suku bunga atau imbal hasil lainnya dan jumlah saham dan/atau jumlah efek bersifat utang dan sukuk (EBUS) yang akan diterbitkan emiten.

Penjamin Emisi Efek Wajib Lakukan Uji Tuntas Calon Emiten, Cek Aturannya

PEE juga wajib menyusun dan menyimpan kertas kerja atas pelaksanaan uji tuntas ini untuk jangka waktu 10 tahun sejak berakhirnya pelaksanaan uji tuntas, dan hal lainnya jika diperlukan oleh PEE yang merupakan penjamin pelaksana emisi efek dalam pelaksanaan uji tuntas. 

Kemudian, dalam hal diperlukan persetujuan dari pihak terkait untuk pelaksanaan penjaminan emisi, PEE wajib memperoleh persetujuan dari pihak terkait sebelum emiten menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK.

Lalu, dalam hal PEE memberikan nasihat sebelum melakukan kegiatan penjaminan emisi, PEE wajib memberikan informasi terkait pilihan pendanaan sehingga emiten dapat menentukan pilihan pendanaan yang tepat, yang dilakukan melalui penerbitan efek atau pilihan pendanaan lainnya.

PEE yang juga merupakan penjamin pelaksana emisi efek wajib mencantumkan nama penjamin pelaksana emisi efek dan nama pihak yang memberikan nasihat kepada emiten dalam prospektus, jika terdapat pihak selain PEE.

Uji Tuntas Investor Bookbuilding

OJK juga mewajibkan PEE melakukan uji tuntas terhadap investor penjatahan pasti.

Uji tuntas terhadap investor penjatahan pasti wajib dilakukan PEE dengan memastikan paling sedikit kemampuan keuangan investor penjatahan pasti, dan pihak yang menjadi pemilik manfaat sebenarnya. 

OJK dapat meminta kertas kerja atas pelaksanaan uji tuntas kepada PEE untuk membuktikan bahwa pelaksanaan uji tuntas telah dilakukan PEE.

Sebelumnya, OJK menjelaskan beleid ini memperbarui pengaturan pengendalian internal serta perilaku bagi Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE) termasuk Perusahaan Efek Daerah (PED) dan PPE yang merupakan Mitra Pemasaran. POJK tersebut dinilai mengatur secara lebih komprehensif.

Penerbitan POJK ini dilatarbelakangi oleh peningkatan kompleksitas kegiatan usaha perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek atau underwriter dan atau perantara pedagang efek atau broker. Beleid anyar itu juga merespons perkembangan industri sekuritas, baik dari sisi produk, proses bisnis maupun budaya dan mekanisme layanan.

“POJK ini mengatur pengendalian internal dan perilaku PEE, termasuk kewajiban melakukan uji tuntas terhadap calon emiten yang akan melakukan penawaran umum, serta pengelolaan potensi benturan kepentingan,” papar OJK dalam keterangan resmi, Selasa (15/7/2025). 

POJK ini diundangkan pada 11 Juni 2025 dan mulai berlaku 6 bulan sejak tanggal diundangkan, yaitu 11 Desember 2025. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper