Menurut Frederick, manajemen SUGI berhati-hati dalam melakukan transaksi dengan Hexindo sebagai perusahaan afiliasi. Direksi SUGI terkesan enggan dengan persyaratan dari KKR, padahal manajemen ingin lebih jelas peruntukkan dana pinjaman KKR tersebut hingga kesesuaian pembayaran.
"Dapen Pertamina sudah mengeluarkan surat, bahwa mereka melarang adanya RUPS dan aksi korporasi sampai ada direksi definitif," tuturnya.
Dana Pensiun Pertamina memang telah mengempit 8,1% saham SUGI sekitar Rp700 miliar pada November 2015. Namun, dalam laporan keuangan perseroan per semeseter I/2016, kepemilikan saham Dapen Pertamina belum dibukukan.
Bila dicatat, komposisi pemegang saham SUGI terdiri atas Goldenhill Energy Fund 11,52%, Dana Pensiun Pertamina 8,1%, Credit Suisse AG SG 6,43%, Investures Capital Pte Ltd 6,06%, PT Asabri (Persero) 5,77%, dan saham publik 62,12%.
Tidak hanya pencopotan direksi, komisaris juga menyetujui untuk segera digelar RUPSLB sebagai keputusan status pemberhentian sementara tersebut.