Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Disuspensi Bursa 54 Bulan, Saham Sugih Energy (SUGI) Terancam Delisting

BEI mengumumkan potensi delisting PT Sugih Energy Tbk. (SUGI) setelah sahamnya disuspensi selama 54 bulan atau 4,5 tahun per tanggal 1 Januari 2024.
BEI mengumumkan potensi delisting PT Sugih Energy Tbk. (SUGI) setelah sahamnya disuspensi selama 54 bulan atau 4,5 tahun per tanggal 1 Januari 2024. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
BEI mengumumkan potensi delisting PT Sugih Energy Tbk. (SUGI) setelah sahamnya disuspensi selama 54 bulan atau 4,5 tahun per tanggal 1 Januari 2024. Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan potensi delisting atau penghapusan perusahaan tercatat PT Sugih Energy Tbk. (SUGI) setelah sahamnya disuspensi selama 54 bulan atau selama 4,5 tahun per tanggal 1 Januari 2024.

Mengutip keterbukaan informasi pada Jumat (12/1/2024), otoritas bursa menyebutkan penghapusan emiten berkode SUGI tersebut dapat dilakukan dengan mempertimbangkan Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00006/BEI.PP2/07-2019 tanggal 1 Juli 2019 perihal Pengumuman Penghentian Sementara Perdagangan Efek dan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.

Sebagaimana tertuang dalam Ketentuan III.3.1.1, BEI dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum.

“Penghapusan juga mempertimbangkan dampak terhadap kelangsungan status sebagai perusahaan terbuka dan perusahaan tersebut tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai,” tulis BEI, Jumat (12/1/2024).

Penghapusan saham SUGI juga dapat dilakukan akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, serta hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka masa suspensi saham SUGI telah mencapai 54 bulan pada tanggal 1 Januari 2024,” lanjut BEI dalam keterangannya.

Bursa lantas menyampaikan kepada pihak yang berkepentingan terhadap SUGI untuk menghubungi perseroan di nomor telepon 021-57948877.

“Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh Perseroan.”

Berikut pemegang saham berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek per 31 Juli 2019, adalah:

  • Goldenhill Energy Fund 2.857.994.407 saham atau 11,52 persen
  • Credit Suisse AG SG Trust Sunrise Ass Gr Ltd 1.609.680.300 saham atau 6,49 persen
  • Dana Pensiun Pertamina 1.997.328.440 saham atau 8,05 persen
  • Interventures Capital Pte Ltd 1.912.283.046 saham atau 7,71 persen
  • Masyarakat 16.434.255.221 saham atau 66,23 persen

Sebelumnya, seluruh jajaran komisaris dan direksi SUGI mengajukan surat pengunduran diri.

Dalam suratnya, SUGI menyampaikan bahwa Presiden Direktur Walter Kaminsky, Direktur David K. Wiranata, Direktur Lawrence T.P. Siburian, Presiden Komisaris Fadel Muhammad, Komisaris Independen Sany Kharisman Wisekay, melakukan pengunduran diri.

"Secara bersama-sama kami mengajukan pengunduran diri dari jabatan pengurus perseroan, selanjutnya kami serahkan kepada pemegang saham," papar manajemen SUGI dalam suratnya.

Ada sejumlah pertimbangan komisaris dan direksi SUGI mengundurkan diri bersama. Direksi telah melakukan berbagai cara agar dapat melaksanakan RUPS tahunan. Namun, tidak ada dana untuk melaksanakan agenda tersebut.

SUGI juga tercatat tidak memiliki karyawan lagi, karena perusahaan tidak memiliki uang untuk membayar gaji sejak awal 2019.Selain itu, SUGI tidak mampu membuat laporan keuangan ke OJK dan BEI sejak 2018.

Di sisi lain, direksi dan komisaris SUGI juga tidak menerima honor sejak RUPSLB pada Oktober 2019.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ibad Durrohman
Editor : Ibad Durrohman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper