Bisnis.com, JAKARTA— PT Solusi Sinergi Digital Tbk. (WIFI) atau Surge menyatakan masih berada dalam tahap kajian internal untuk memastikan kesiapan serta kesesuaian strategi perusahaan dalam mengikuti lelang (e-Auction) pita frekuensi 1,4 GHz yang dijadwalkan berlangsung pada 11–13 Agustus 2025.
Presiden Direktur PT Solusi Sinergi Digital Tbk., Yune Marketatmo, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi.
“Kami masih dalam tahap kajian internal untuk memastikan kesiapan dan kesesuaian strategi perusahaan terkait e-Auction 1,4 GHz tersebut,” kata Yune kepada Bisnis.com, Kamis (7/8/2025).
Yune menambahkan, pihaknya tengah mengevaluasi potensi pemanfaatan pita 1,4 GHz secara menyeluruh, mencakup aspek teknis, regulasi, hingga model bisnis.
Evaluasi ini dilakukan agar strategi perusahaan sejalan dengan komitmen pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam mendorong percepatan dan pemerataan akses internet di seluruh Indonesia.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, menjelaskan proses seleksi pengguna pita frekuensi 1,4 GHz saat ini masih berada pada tahap pengumuman hingga 11 Agustus 2025.
Baca Juga
Pada fase ini, operator dapat menyiapkan seluruh dokumen administratif dan teknis yang diperlukan untuk mengikuti seleksi. Menurut Wayan, jumlah peserta lelang belum dapat dipastikan hingga tahap pengunduhan dokumen dimulai.
“Setelah tanggal 11 itu baru bisa mengunduh dokumen lelang. Dari situ baru bisa diketahui berapa jumlah peminatnya,” ujarnya.
Adapun seleksi pengguna pita frekuensi radio 1,4 GHz untuk layanan broadband wireless access (BWA) secara resmi telah dibuka oleh Komdigi sejak 28 Juli 2025.
Pengambilan akun sistem e-Auction dijadwalkan berlangsung pada 11–13 Agustus 2025, pukul 09.00–15.00 WIB di Sekretariat Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz, Gedung Sapta Pesona Lantai 8, Jakarta Pusat.
Setelah memperoleh akun, peserta dapat mengunduh dokumen seleksi secara daring melalui sistem e-Auction mulai 11 Agustus 2025 pukul 09.00 WIB hingga 20 Agustus 2025 pukul 15.00 WIB.
Objek seleksi ini terdiri atas tiga regional, masing-masing mencakup rentang frekuensi radio 1432 MHz dalam satu blok selebar 80 MHz, dengan mode frekuensi time division duplexing. Izin penggunaan pita frekuensi radio (IPFR) yang diberikan berlaku selama 10 tahun.
Peserta seleksi merupakan penyelenggara telekomunikasi yang memiliki perizinan usaha sesuai klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) yang berlaku, termasuk penyelenggara jaringan tetap berbasis fiber optik dan penyelenggara layanan internet (ISP).
Selain memenuhi aspek legalitas, peserta juga tidak boleh berada dalam pengawasan pengadilan terkait kepailitan, tidak sedang dinyatakan pailit, dan tidak sedang menghentikan kegiatan usahanya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut, peserta juga tidak boleh memiliki afiliasi dengan peserta seleksi lainnya. Untuk dapat mengikuti seleksi, peserta wajib menyerahkan dokumen permohonan yang terdiri atas formulir permohonan, jaminan keikutsertaan (bid bond), dan proposal teknis.
Proposal teknis tersebut harus memuat target jumlah rumah tangga yang akan terlayani layanan internet nirkabel pita lebar dengan kecepatan akses minimal hingga 100 Mbps menggunakan frekuensi 1,4 GHz dalam jangka waktu lima tahun.
Target layanan wajib mencakup dan memenuhi batas minimal jumlah rumah tangga yang telah ditentukan pada Regional I, II, dan III sebagaimana tercantum dalam dokumen seleksi.