Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Terbaru Danantara Soal Syarat Tantiem dan Insentif Direksi BUMN

Danantara mengatur persyaratan keuangan yang mendasari pembagian tantiem, insentif, maupun penghasilan lainnya kepada direksi BUMN dan anak usaha BUMN.
Warga mencari informasi tentang Danantara menggunakan gawai di Jakarta, Senin (24/3/2025). Bisnis/Himawan L Nugraha
Warga mencari informasi tentang Danantara menggunakan gawai di Jakarta, Senin (24/3/2025). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) mengatur persyaratan keuangan yang mendasari pembagian tantiem, insentif, maupun penghasilan lainnya kepada direksi BUMN dan anak usaha BUMN. 

Dalam surat edaran No. S-063/DI-BP/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025, Danantara menyampaikan bahwa BUMN harus menerapkan standar tata kelola perusahaan yang baik, yang berlaku di level nasional maupun internasional, untuk menjaga kepentingan BUMN dan semua pemangku kepentingan. 

Untuk itu, Danantara menetapkan kebijakan terkait dengan pemberian tantiem, insentif dan penghasilan lainnya kepada direksi BUMN dan anak usaha BUMN. Insentif yang dimaksud mencakup instentif kerja, insentif khusus, dan atau insentif jangka panjang. 

Merujuk surat edaran yang ditandatangani oleh CEO Kepala Badan Pelaksana Danantara Rosan P Roeslani itu, tantiem, insentif, atau penghasilan lainnya untuk direksi BUMN dan anak usaha BUMN wajib dikaitkan dengan kinerja perusahaan dan harus didasarkan pada laporan keuangan yang sebenar-benarya dari hasil operasi perusahaan dan merefleksikan kegiatan usaha yang berkelanjutan (sustainable). 

Danantara juga mengatur bahwa pemberian tantiem, insentif, atau penghasilan lainnya kepada anggota Direksi BUMN dan Anak Usaha BUMN itu bukan merupakan hasil aktivitas semu pencatatan akuntansi/laporan keuangan. 

Hal tersebut tidak terbatas pada pengakuan pendapatan sebelum waktunya dan/atau tidak mencatatkan beban untuk memperbesar laba perusahaan (financial statement fraud manipulation).

“Dalam hal terdapat hasil usaha yang sifatnya ‘one-off' atau ‘windfall', maka harus dikeluarkan dari perhitungan,” tulisnya dalam surat edaran, dikutip Jumat (1/8/2025). 

Danantara menjabarkan bahwa hasil usaha yang sifatnya one off, misalnya revaluasi aset, penjualan aset, kuasi reorganisasi dan sejenisnya. 

Sementara itu, Danantara menegaskan bahwa anggota dewan komisaris BUMN dan anak usaha BUMN dilarang mendapatkan tantiem, insentif, dan penghasilan lainnya.

“Untuk anggota Dewan Komisaris BUMN dan Anak Usaha BUMN, tidak diperkenankan mendapatkan tantiem, insentif (baik dalam bentuk insentif kinerja, insentif khusus, dan/atau insentif jangka panjang) dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan,” tulisnya. 

Rosan menyampaikan kebijakan Danantara tersebut berlaku sejak tahun buku 2025.

Dalam surat tersebut, Danantara menyampaikan bahwa kebijakan itu dikeluarkan sejalan dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, pengelolaan terhadap BUMN, investasi dividen yang berasal dari BUMN, dan operasional BUMN, sepenuhnya merupakan kewenangan BPI Danantara, Holding Operasional dan Holding Investasi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ana Noviani
Editor : Ana Noviani
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro