Bisnis.com, JAKARTA — Emiten Grup Djarum, PT Remala Abadi Tbk. (DATA), meraih fasilitas kredit senilai Rp250 miliar dari PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) untuk keperluan modal kerja.
Direktur Utama Remala Abadi Agus Setiono mengungkapkan penandatanganan perjanjian kredit dilakukan pada 14 Juli 2025 antara Remala Abadi, anak usahanya PT PC 24 Cyber Indonesia, dan Bank BCA.
"Kredit yang diberikan berupa fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran) dengan jumlah pagu kredit hingga Rp250 miliar dengan jatuh tempo pinjaman selama 1 tahun," kata Agus dalam keterbukaan infromasi, Rabu (16/7/2025).
Agus juga menyebutkan bahwa struktur pembiayaan tersebut akan memberikan fleksibilitas dan syarat pendanaan yang lebih kompetitif bagi perseroan. Dana pinjaman akan dimanfaatkan untuk memperkuat likuiditas dan mendukung kebutuhan modal kerja dalam menjalankan operasional bisnis.
Manajemen juga menjelaskan bahwa transaksi ini tergolong transaksi material karena nilai fasilitas kredit setara 95% dari ekuitas perseroan. Selain itu, transaksi juga dikategorikan sebagai transaksi afiliasi, mengingat adanya kesamaan pengendali antara perseroan dan pihak bank.
Kendati demikian, Remala Abadi menegaskan bahwa perjanjian kredit tersebut bukan merupakan transaksi benturan kepentingan, sebagaimana diatur dalam POJK No.42/2020. Oleh karena itu, perusahaan tidak wajib menggunakan jasa penilai independen maupun mendapatkan persetujuan RUPS.
Baca Juga
Sebagai pemenuhan ketentuan dalam POJK No.31/2015 tentang keterbukaan informasi, perseroan hanya diwajibkan mengumumkan kepada publik dan melapor kepada OJK.
Sebelumnya, Remala Abdadi juga telah memperoleh fasilitas kredit senilai Rp220 miliar dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI). Dana pinjaman tersebut akan digunakan untuk mendukung kebutuhan modal kerja perseroan.
Manajemen DATA menjelaskan bahwa perjanjian kredit telah ditandatangani pada 12 Juni 2025, dengan tenor pinjaman selama 12 bulan sejak tanggal penandatanganan, atau jatuh tempo pada 12 Juni 2026.
“Struktur pembiayaan sebagaimana diuraikan dalam perjanjian kredit akan memungkinkan perseroan memperoleh pendanaan dengan syarat dan ketentuan yang lebih menguntungkan,” kata manajemen DATA dalam keterbukaan informasi, dikutip Selasa (17/6/2025).
Fasilitas kredit ini bersifat agunan surat berharga, dengan nilai limit maksimal mencapai Rp220 miliar. Perjanjian kredit tersebut tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia.
________
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.