Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Danantara Minta BUMN, Anak dan Cucu Usaha Setop Rombak Direksi

BPI Danantara mengeluarkan surat edaran bagi BUMN untuk tidak melakukan pergantian pengurus atau direksi.
Warga mencari informasi tentang Danantara menggunakan gawai di Jakarta, Senin (24/3/2025). Bisnis/Himawan L Nugraha
Warga mencari informasi tentang Danantara menggunakan gawai di Jakarta, Senin (24/3/2025). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara mengeluarkan surat edaran agar perusahaan BUMN, anak perusahaan BUMN (AP), dan cucu perusahaan BUMN (CP) untuk tidak melakukan agenda perubahan pengurus.

Dalam Surat Edaran Nomor S-049/DI-BP/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025, Kepala Badan Pelaksana Danantara Rosan Roslani mengimbau agar seluruh BUMN, AP, dan CP yang belum melaksanakan RUPS Tahunan untuk dapat melaksanakan RUPST selambat-lambatnya pada 30 Juni 2025, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Seluruh BUMN, AP, dan CP tidak diperkenankan melakukan agenda perubahan pengurus dalam penyelenggaraan RUPS Tahunan sampai adanya evaluasi secara menyeluruh oleh BPI Danantara atau Danantara Asset Management (Persero),” kata Rosan dalam surat tersebut.

Dalam lampirannya, SE tersebut ditujukan kepada 52 perusahaan BUMN.

Adapun bukan kali ini saja Danantara mengatur perihal RUPS BUMN. Danantara juga diketahui pernah mengeluarkan surat resmi bernomor S-027/DI-BP/V/2025 tertanggal 5 Mei 2025 perihal penyelenggaraan RUPS dan aksi korporasi perusahaan.

Saat itu, Rosan P. Roeslani menyampaikan tiga instruksi kepada seluruh direksi BUMN dan anak usaha BUMN.  

Pertama, penundaan seluruh RUPS, baik BUMN maupun anak usaha langsung dan tidak langsung, sampai dilakukan kajian dan evaluasi menyeluruh oleh BPI Danantara dan Holding Operasional, kecuali untuk perusahaan publik. 

Kedua, penundaan seluruh aksi korporasi signifikan, termasuk penggabungan, akuisisi, pemisahan, investasi, maupun divestasi, yang juga harus melalui kajian menyeluruh dari BPI Danantara dan Holding Operasiona.

Ketiga, kewajiban pelaporan rutin, di mana setiap BUMN dan anak usaha diminta untuk menyampaikan laporan berkala sesuai kebutuhan korporasi kepada BPI Danantara dan Holding Operasional.

Dalam kesempatan sebelumnya, Rosan menegaskan bahwa 844 perusahaan BUMN, anak usaha BUMN, hingga cucu dan cicitnya kini dikelola oleh Danantara sejak 21 Maret 2025.

Tidak hanya perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Rosan memastikan perusahaan berbentuk Perusahaan Umum (Perum) juga masuk dalam konsolidasi tersebut.

Selain itu, Rosan mengungkapkan bahwa sejumlah aset strategis negara, termasuk kawasan Gelora Bung Karno (GBK) yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara, juga akan dialihkan ke Danantara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper