Bisnis.com, JAKARTA — Emiten konstruksi PT Perdana Karya Perkasa Tbk. (PKPK) resmi mengganti nama menjadi PT Paragon Karya Perkasa Tbk. Perubahan nama ini telah memperoleh persetujuan pemegang saham serta pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Direktur Utama Paragon Karya Perkasa, Haryanto Sofian mengungkapkan bahwa perubahan nama tersebut telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada 10 Juni 2025, dan dituangkan dalam Akta Notaris No. 114 oleh notaris Christina Dwi Utami, S.H., MHum, M.Kn. di Jakarta Barat.
Selanjutnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengesahkan perubahan nama perseroan melalui Surat Keputusan No. AHU-0038496.AH.01.02.TAHUN 2025 tertanggal 13 Juni 2025.
"Melalui surat ini disampaikan bahwa Perseroan telah mengubah namanya dari sebelumnya PT Perdana Karya Perkasa Tbk menjadi PT Paragon Karya Perkasa Tbk," kata Haryanto, dalam keterbukaan informasi, dikutip Senin (16/6/2025).
Haryanto juga menegaskan bahwa perubahan nama ini tidak berdampak pada kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan. Perubahan nama perusahaan ini juga tidak akan menyebabkan penambahan atau perubahan kegiatan usaha PKPK.
Sesuai ketentuan yang berlaku, laporan keterbukaan informasi tersebut juga telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Baca Juga
Dengan pengesahan ini, seluruh kegiatan administrasi, termasuk korespondensi resmi dan pengurusan dokumen, akan mengacu pada nama baru PT Paragon Karya Perkasa Tbk.
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.