Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadi Komisaris Independen BSI, Jabatan Ketum GP Ansor Addin Jauharudin di WSKT Berakhir

Ketum GP Ansor Addin Jauharudin mengakhiri jabatan Komisaris Independen Waskita Karya setelah diangkat menjadi Komisaris Independen Bank Syariah Indonesia.
Addin Jauharuddin (kanan) terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor periode 2024-2029./kemenag.go.id
Addin Jauharuddin (kanan) terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor periode 2024-2029./kemenag.go.id

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor Addin Jauharudin mengakhiri jabatan sebagai Komisaris Independen PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) setelah diangkat menjadi Komisaris Independen PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS). 

Sekretaris Perusahaan Waskita Karya Ermy Puspa Yunita mengatakan Addin Jauharudin menyampaikan surat pemberitahuan rangkap jabatan anggota dewan komisaris kepada WSKT pada 20 Mei 2025. 

Adapun, Addin Jauharudin diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris Independen Waskita Karya berdasarkan Akta Notaris No.8 tanggal 8 Juni 2023. 

“Bahwa dengan diangkatnya Addin Jauharudin sebagai Komisaris Independen PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) sehingga terjadi jabatan rangkap pada posisi Addin Jauharudin sebagai anggota Dewan Komisaris BUMN, yakni PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.,” tulisnya dalam keterbukaan informasi, Jumat (23/5/2025). 

Ermy menjelaskan anggota dewan komisaris atau dewan pengawas BUMN dilarang memangku jabatan rangkap, kecuali berdasarkan penugasan khusus dari Menteri. Hal itu merujuk pada Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor: PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.

Lebih lanjut, pada ayat (3) Pasal 73 beleid tersebut disebutkan bahwa masa jabatan anggota Dewan Komisaris BUMN yang memangku jabatan rangkap berakhir karena hukum sejak anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN bersangkutan lainnya atau anggota Direksi atau RUPS/Menteri mengetahui perangkapan jabatan sebagaimana dimaksud.

“Sehubungan dengan hal tersebut dan memperhatikan ketentuan- ketentuan di atas, dengan demikian jabatan Addin Jauharudin sebagai anggota Dewan Komisaris PT Waskita Karya (Persero) Tbk. berakhir karena hukum terhitung sejak 16 Mei 2025.”

Berdasarkan catatan Bisnis, Addin Jauharudin ditunjuk sebagai Komisaris Independen BRIS dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang berlangsung pada Jumat (16/5/2025) di Menara Danareksa, Jakarta Pusat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ana Noviani
Editor : Ana Noviani
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper