Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Catat Realisasi Buyback Saham Sentuh Rp937,42 Miliar per April 2025

OJK mencatat 24 emiten yang telah melakukan pelaksanaan buyback tanpa RUPS, dengan nilai realisasi sebesar Rp937,42 miliar
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi (tengah) dalam konferensi pers respons kebijakan dalam mengantisipasi volatilitas perdagangan saham di Main Hall BEI pada Rabu (19/3/2025).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi (tengah) dalam konferensi pers respons kebijakan dalam mengantisipasi volatilitas perdagangan saham di Main Hall BEI pada Rabu (19/3/2025).

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan terkait dengan rencana emiten untuk melaksanakan pembelian kembali saham atau buyback saham tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menyampaikan pada periode 20 Maret hingga 30 April 2025 terdapat 32 emiten yang berencana melakukan buyback tanpa RUPS dengan perkiraan alokasi dana buyback sebesar Rp16,90 triliun.

“Dari 32 emiten tersebut, terdapat 24 emiten yang telah melakukan pelaksanaan buyback, dengan nilai realisasi sebesar Rp937,42 miliar atau setara 5,55% dari toal rencana buyback” ungkap Inarno dalam Konferensi Pers RDK OJK, Jumat (9/5/2025). 

Berdasarkan catatan Bisnis, sejumlah emiten berkapitalisasi besar dan berasal dari grup konglomerasi telah mengumumkan rencana buyback saham. PT Mayora Indah Tbk. (MYOR), misalnya, mengalokasikan anggaran buyback Rp1 triliun. 

Selain itu, PT Medco Energi Internasional Tbk. (MEDC) menetapkan anggaran buyback saham sebesar Rp408 miliar, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) Rp3 triliun, PT Adaro Andalan Indonesia Tbk. (AADI) Rp4 triliun, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI), dan PT Avia Avian Tbk. (AVIA) Rp1 triliun.

Inarno menjelaskan keputusan untuk melakukan buyback oleh perusahaan terbuka dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Peraturan OJK No.13/2023 dan POJK No.29/2023.

Dalam beleid tersebut, Inarno mengatakan OJK mengatur tentang kriteria mengenai arus kas/cashflow sebagai salah satu penilaian bagi emiten untuk melaksanakan buyback saham. 

“Untuk itu OJK tidak melakukan analisis jumlah emiten yang akan melakukan buyback dengan hanya kriteria arus kas/cashflow.”

Selain itu, tambah Inarno, dalam rangka mengantisipasi tekanan di pasar keuangan yang terdampak dinamika global, OJK juga telah melakukan penundaan transaksi short selling, penyesuaian batasan trading halt pada saat penurunan IHSG yang signifikan, serta pembelakukan asimetric auto rejction saham.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ibad Durrohman
Editor : Ibad Durrohman
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper