Bisnis.com, JAKARTA — Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir, menemui sejumlah tokoh senior keuangan global dalam rangkaian agenda Milken Institute Global Conference 2025 di Los Angeles, Amerika Serikat (AS).
Dalam Pertemuan itu, Pandu bertatap muka langsung dengan Menteri Keuangan AS, Scott Bessent, dan mantan Menteri Keuangan AS, Steven Mnuchin, Senin (5/5/2025).
Pandu menyatakan pertemuan tersebut menjadi momen penting untuk memperkuat hubungan bilateral Indonesia-AS, terutama melalui jalur investasi strategis.
Sejumlah sektor potensial, seperti ketahanan energi, hulu migas dan kilang, hingga infrastruktur digital menjadi fokus pembahasan.
“Pertemuan ini menjadi momen penting untuk membahas peluang investasi strategis antara Indonesia dan AS, serta memperkuat hubungan bilateral kedua negara pada masa mendatang,” ujar Pandu dalam keterangan tertulis, Selasa (6/5/2025).
Pandu hadir dalam konferensi global ini sebagai pembicara dalam panel Investing in a Shifting Economic Climate: The Asia Pacific Outlook. Adapun tema besar Milken Institute Global Conference 2025 kali ini adalah “Towards a Flourishing Future”.
Baca Juga
Forum tersebut juga dihadiri oleh Managing Director of Finance Danantara Indonesia, Djamal Attamimi; Managing Director of Risk and Sustainability, Lieng-Seng Ween; dan Staf Khusus Kementerian Komunikasi dan Digital, Raline Shah.
Sementara itu, dalam perkembangan terkini, Danantara Indonesia telah mengeluarkan tiga instruksi penting kepada seluruh direksi BUMN dan anak usahanya, salah satunya terkait penundaan rapat umum pemegang saham (RUPS).
Dalam surat yang diperoleh Bisnis, Kepala Badan Pelaksana Danantara Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani, menyampaikan tiga arahan strategis kepada seluruh jajaran direksi BUMN dan anak perusahaan, baik langsung maupun tidak langsung.
Pertama, BPI Danantara menginstruksikan penundaan seluruh pelaksanaan RUPS hingga dilakukan kajian dan evaluasi menyeluruh oleh BPI Danantara bersama Holding Operasional. Namun, instruksi tersebut tidak berlaku bagi BUMN atau anak usaha BUMN yang telah berstatus perusahaan publik.
Kedua, BPI Danantara mewajibkan seluruh kegiatan aksi korporasi dan kontrak jangka panjang yang signifikan untuk dikaji terlebih dahulu oleh BPI Danantara dan Holding Operasional. Aksi korporasi yang dimaksud mencakup, namun tidak terbatas pada, penggabungan, pengambilalihan, pemisahan, investasi, serta divestasi.
Ketiga, direksi BUMN dan anak usaha diwajibkan menyampaikan laporan secara berkala sesuai kebutuhan korporasi kepada Danantara dan Holding Operasional.