Bisnis.com, JAKARTA – Emiten milik keluarga Tandiono, PT Trinitan Metals and Minerals Tbk. (PURE) terancam delisting sebagai perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Berdasarkan keterbukaan informasi, melalui Surat pengumuman Bursa No. Peng-00006/BEI.PP1/02-2023, saham yang tercatat di papan pengembangan ini telah disuspensi selama 6 bulan dan berpotensi delisting.
“Maka dapat kami sampaikan bahwan per tanggal 1 Februari 2023 saham perseroan telah disuspensi selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 1 Agustus 2024,” tulis Bursa, dikutip Senin (20/2/2023).
Bursa sendiri telah menyematkan tiga notasi khusus untuk saham Trinitan Metals and Minerals, yaitu L, Y dan X.
Notasi L karena PURE terlambat menyampaikan laporan keuangan, notasi Y karena emiten tersebut tidak melangsungkan RUPS selama kurun waktu 6 bulan, dan yang terakhir notasi X karena PURE sedang dalam pemantauan khusus.
Saham PURE berada di level Rp51 per saham. Mulai melantai di Bursa pada 9 Oktober 2019 dengan harga IPO Rp300 per saham.
Baca Juga
Berdasarkan data BEI, diketahui komposisi kepemilikan saham PURE yaitu PT Trinitan Resourcetama Indonesia sebagai pengendali dengan kepemilikan sebanyak 26,45 persen atau sebanyakk 363,7 juta saham.
Selanjutnya PT Mirae Asset Sekuritas selaku underwriter saat IPO, memiliki setidaknya 10,34 persen dari seluruh saham atau sebanyak 149,1 juta saham. Sisanya sebanyak 62,71 persen atau sekitar 862,35 juta saham beredar di masyarakat.