Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Tetapkan 5 Emiten Baru Ini sebagai Efek Syariah, Cek Daftarnya

Saham SUNI, CBRE, CBPE, BMBL, dan SOUL ditetapkan OJK sebagai saham syariah.
Karywan melintas di dekat layar pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (20/9/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karywan melintas di dekat layar pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (20/9/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sebangai lima perusahaan baru sebagai efek syariah, mulai dari Sunindo Pratama hingga Mitra Tirta Buwana.

Berdasarkan pengumuman terbaru di laman resmi OJK, dikutip pada Sabtu (7/1/2023), kelima perusahaan tersebut di antaranya PT Sunindo Pratama Tbk. (SUNI), PT Cakra Buana Resources Energi Tbk. (CBRE), PT Citra Buana Prasida Tbk. (CBPE), PT Lavender Bina Cendikia Tbk. (BMBL), dan PT Mitra Tirta Buwana Tbk. (SOUL).

Secara terperinci, penetapan kelima efek syariah itu masing-masing tertuang di dalam KEP-94/D.04/2022 untuk Sunindo Pratama, KEP-95/D.04/2022 untuk Cakra Buana Resources Energi, KEP-98/D.04/2022 untuk Citra Buana Prasida, KEP-99/D.04/2022 untuk Lavender Bina Cendikia, dan KEP-96/D.04/2022 untuk saham Mitra Tirta Buwana.

“Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka efek tersebut masuk ke dalam daftar efek syariah,” ungkap Dewan Komisioner OJK Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi.

Inarno menjelaskan keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh kelima perusahaan efek syariah di atas.

Adapun, sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya. 

“Secara periodik, OJK akan melakukan review atas daftar efek syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik,” lanjutnya.

Selanjutnya, OJK menyampaikan bahwa review atas daftar efek syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah. Selain itu, review dilakukan apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper