Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPh Bunga Obligasi Dipangkas, Peran Investor Domestik Bakal Semakin Besar

Analis menilai pemberian insentif keringanan Pajak Penghasilan (PPh) bunga obligasi untuk investor domestik merupakan langkah yang tepat dalam upaya pendalaman pasar surat utang Indonesia.
ILUSTRASI OBLIGASI. Bisnis/Himawan L Nugraha
ILUSTRASI OBLIGASI. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Pemberian keringanan Pajak Penghasilan (PPh) bunga obligasi untuk investor domestik dinilai dapat memperkuat peranan pemilik modal dalam negeri dalam menjaga kondisi pasar obligasi Indonesia.

Associate Director Fixed Income Anugerah Sekuritas Ramdhan Ario Maruto mengatakan, pemberian insentif keringanan Pajak Penghasilan (PPh) bunga obligasi untuk investor domestik merupakan langkah yang tepat dalam upaya pendalaman pasar surat utang Indonesia.

“Ini insentif pemanis yang sangat bagus agar pasar Surat Berharga Negara (SBN) dan obligasi secara umum di Indonesia semakin semarak,” katanya saat dihubungi pada Senin (6/9/2021).

Ia menjelaskan, keringanan ini berpotensi menarik lebih banyak investor domestik untuk masuk ke pasar SBN. Apalagi, saat ini investor domestik menjadi penopang pasar surat utang Indonesia ditengah tingkat kepemilikan asing terhadap SBN yang berada dibawah level sebelum pandemi virus corona.

Berdasarkan data dari laman Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, hingga 1 September 2021, tingkat kepemilikan asing pada Surat Berharga Negara (SBN) Indonesia tercatat sebesar Rp980,44 triliun atau 22,44 persen dari total surat utang.

Jumlah tersebut lebih rendah secara persentase dibandingkan kepemilikan asing pada periode Desember 2020 lalu, dimana asing memiliki 25,16 persen atau Rp973,91 triliun dari SBN Indonesia yang dapat diperdagangkan.

Potensi kenaikan partisipasi investor akan berimbas secara langsung terhadap tingkat likuditas pasar SBN yang semakin melimpah. Hal ini akan membuat imbal hasil (yield) obligasi pemerintah bergerak menguat.

Ramdhan melanjutkan, ke depannya perdagangan surat utang juga akan semakin tinggi dari sisi volume. Hal tersebut disebabkan karena penerbit, baik korporasi maupun pemerintah, dapat menekan biaya penerbitan surat utang (cost of fund).

“Emisi dari penerbit juga akan ikut naik karena cost of fund nya rendah, sedangkan minat investor terhadap surat utang Indonesia masih sangat bagus,” lanjutnya.

Data dari laman Asian Bonds Online ADB mencatat, tingkat imbal hasil Surat Utang Negara Indonesia seri acuan 10 tahun berada pada kisaran 6,1 persen. Selama 1 pekan terakhir, yield SUN Indonesia tercatat menguat 7,8 basis poin.

Secara terpisah, Senior Economist Samuel Sekuritas Fikri C. Permana menambahkan, insentif keringanan PPh ini akan semakin meningkatkan minat investor untuk membeli SUN ataupun obligasi korporasi. Pasalnya, peraturan ini juga memberikan keringanan kepada investor saat membeli obligasi.

“Dengan pajak yang lebih rendah maka permintaan investor terhadap SUN ataupun obligasi korporasi diharapkan mengalami kenaikan,” katanya.

Adapun, insentif keringanan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap. Beleid ini berlaku per tanggal 30 Agustus 2021.

Pasal 1 peraturan tersebut menyebutkan, obligasi yang dimaksud adalah surat utang, surat utang negara, dan obligasi daerah yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan yang diterbitkan oleh pemerintah atau nonpemerintah, termasuk surat yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah atau sukuk.

Selanjutnya, bunga obligasi tersebut yakni imbalan yang diterima atau diperoleh pemegang obligasi dalam bentuk bunga, ujrah/fee, bagi hasil, margin, penghasilan sejenis lainnya, dan/atau diskonto.

Sementara itu, Pasal 2 ayat 2 pada PP 91/2021 menetapkan tarif pajak yang bersifat final pada bunga obligasi ditetapkan sebesar 10 persen.

Pada pasal 3 ayat 1, pemerintah menetapkan ketentuan pengenaan pajak penghasilan yang bersifat final tidak berlaku untuk beberapa pihak.

Pertama, wajib pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya.

Kedua, insentif ini tidak berlaku untuk wajib pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper