Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) yang berinvestasi saham diberi kemudahan oleh penyelenggara transaksi saham untuk mengetahui kondisi emiten. Penanda itu biasanya berupa notasi khusus yang disematkan di belakang ticke saham.
Mengacu laman Mandiri Sekuritas yang dikutip Senin, (18/8/2025), notasi khusus adalah penanda bagi perusahaan tercatat yang sedang menghadapi kondisi tertentu. Ketentuan ini merujuk pada Surat Edaran BEI Nomor SE-00017/BEI/07-2021 tentang Penambahan Tampilan Informasi Notasi Khusus pada Kode Perusahaan Tercatat.
Pemberian notasi khusus atau disebut juga 'tato' emiten dimaksudkan untuk memperkuat perlindungan investor. Melalui tanda ini, investor dapat mengetahui situasi yang tengah dialami suatu emiten, sekaligus menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan investasi.
Baca Juga
Investor juga didorong menelusuri lebih lanjut informasi terkait emiten yang memperoleh notasi tersebut. Dengan begitu, keputusan investasi dapat diambil berdasarkan pemahaman yang lebih menyeluruh mengenai kondisi perusahaan.
Notasi khusus bukanlah tanda permanen. BEI dapat mencabutnya apabila kondisi yang menyebabkan penetapan notasi itu sudah diselesaikan oleh emiten yang bersangkutan.
Berikut Daftar Notasi Khusus yang Berlaku di BEI per Tengah Agustus 2025
Notasi Khusus/Tato dari BEI | Makna Notasi Khusus |
B | Adanya permohonan Pernyataan Pailit, permohonan pembatalan perdamaian, atau dalam kondisi pailit |
M | Adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) |
E | Laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif |
A | Adanya Opini Tidak Wajar (Adverse) dari Akuntan Publik |
D | Adanya Opini "Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer)" dari Akuntan Publik |
L | Perusahaan Tercatat belum menyampaikan laporan keuangan |
S | Laporan keuangan terakhir menunjukkan tidak ada pendapatan usaha |
C | Kejadian perkara hukum terhadap Perusahaan Tercatat, Anak Perusahaan Tercatat dan/atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Tercatat yang berdampak Material |
Q | Pembatasan kegiatan usaha Perusahaan Tercatat dan/atau anak Perusahaan Tercatat oleh regulator |
Y | Perusahaan Tercatat yang belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sampai dengan 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir |
F | Sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori pelanggaran ringan |
G | Sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori pelanggaran sedang |
V | Sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori pelanggaran berat |
N | Perusahaan Tercatat yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Utama atau Papan Pengembangan |
K | Perusahaan Tercatat yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Ekonomi Baru |
I | Perusahaan Tercatat yang tidak menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Ekonomi Baru |
X | Perusahaan Tercatat dicatatkan di Papan Pemantauan Khusus |