Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji dan segera memfinalkan sistem identitas tunggal untuk investor kripto.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Hasan Fawzi mengatakan OJK memang akan menerapkan Single Investor Identification (SID) atau sistem identitas tunggal untuk investor kripto.
“Nah kami sudah melakukan kajiannya. Beberapa opsi sudah kami eksplor dan akan kami finalkan bersama infrastruktur pasar. Boleh jadi misalnya nanti kami harus hadirkan bentuk kesiapan transisinya migrasi karena kan sekarang ini tidak dalam bentuk SID nih,” kata Hasan saat ditemui di Bali, Kamis (21/8/2025).
Hasan menuturkan, OJK harus melakukan clearance atau cleansing data terlebih dahulu, sebelum menerapkan SID.
OJK akan memastikan setiap catatan yang akan masuk ke sistem SID akan merepresentasikan identitas unik dari satu pihak atau satu orang tertentu. Identitas ini nantinya tidak boleh berganda dan kemudian terduplikasi. Setelah fase tersebut, OJK bisa mendesain sistem SID.
“Nah sistem ini tentu nanti harus kami tunjuk pihak penyelenggaranya. Bisa jadi dilakukan oleh OJK which is unlikely,” ucapnya.
Baca Juga
Hasan juga menyebut bisa saja sistem ini alan dititipkan OJK kepada industri untuk membangun bersama sistemnya dengan pengawasan secara netral dari pihak tertentu yang ditunjuk OJK. Atau, lanjutnya, OJK bisa menitipkan ke penyelenggara perdagangannya.
“Artinya mereka yang kemudian mendapatkan unik numbering dari satu pihak dan tidak boleh terduplikasi. Artinya nanti kalau sudah satu pihak buka di satu pedagang maka kemudian bentuk SID-nya akan di-block hanya diperuntukkan untuk yang bersangkutan. Kalau investor membuka kembali akun di pedagang lain, tidak kemudian diterbitkan ID barunya,” ujar Hasan.
Hasan melanjutkan proses persiapan dan transisi ke sistem SID akan memakan waktu sekitar 12 bulan. Selanjutnya, akan dilakukan migrasi penuh sehingga seluruh investor aset kripto terintegrasi dalam sistem identitas tunggal tersebut.