Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Kaji Regulasi Pemanfaatan Kripto, Intip Bocorannya

OJK tengah mengkaji regulasi pemanfaatan kripto, termasuk tokenisasi aset nyata seperti emas, SBN, dan properti, dengan finalisasi aturan direncanakan tahun ini.
Warga mencari informasi tentang pinjaman online di Jakarta, Rabu (16/7/2025). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Warga mencari informasi tentang pinjaman online di Jakarta, Rabu (16/7/2025). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan tengah mengkaji regulasi untuk pemanfaatan aset kripto mulai dari tokenisasi aset dunia nyata (real world asset/RWA) seperti komoditas emas, Surat Berharga Negara (SBN), hingga properti.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan pengaturan aset keuangan digital secara keseluruhan, termasuk kripto memang belum lama dilakukan OJK. Meski demikian, Hasan menyebut OJK tetap membuka ruang inovasi melalui regulatory sandbox.

“Untuk saat ini, di sandbox OJK bentuk-bentuk inovasi, tokenisasi dari real world asset atau product atau project sudah masuk di sandbox kami. Ada yang underlying-nya adalah real world-nya itu berupa komoditas fisik,” kata Hasan ditemui di Bali, Kamis (21/8/2025).

Hasan menuturkan sejumlah tokenisasi telah masuk dalam sandbox OJK, seperti tokenisasi emas, SBN, hingga properti. 

“Tokenisasi emas misalnya sudah menginjak usia tepat 1 tahun di sandbox, dan telah dinyatakan lulus. Dengan demikian, pelaku usaha yang tokenisasi untuk komoditas emas ini pada saatnya sudah akan terdaftar, berizin, diatur, dan diawasi oleh kami di OJK,” ucapnya.

Hasan juga menyebut terdapat tokenisasi yang melakukan fragmentasi dan retailing dari kepemilikan Surat Berharga Negara (SBN) dalam buku atau denominasi valas. 

Semula, satuan terkecil dari SBN tersebut terlalu besar dan sulit dimiliki oleh sebagian besar masyarakat. Dengan bentuk tokenisasi yang kemudian dilakukan fragmentasi, nilai SBN tersebut menjadi lebih terjangkau. 

Nah, itu dapat ditawarkan kepemilikan tokennya, kepemilikan kriptonya yang merepresentasikan tidak kurang tidak lebih surat berharga negara yang dimaksud,” tuturnya. 

Selain itu, kata dia, ada bentuk tokenisasi dari properti maupun utilisasi dari pemanfaatan properti. 

Hasan menuturkan OJK berencana akan memfinalisasi aturan mengenai pemanfaatan aset kripto tersebut tahun ini. Hal tersebut termasuk pengaturan aset kripto yang berbentuk securities token.

“Nah hal-hal ini yang sudah dilakukan dan sekali lagi, di tahun ini kami juga merencanakan akan memfinalisasi bentuk pengaturannya. Termasuk kalau itu bentuknya securities token. Artinya bentuknya adalah jumlahnya kepemilikan,” ucapnya.

Hasan melanjutkan OJK akan terus melakukan penguatan pengaturan tersebut dan memperluas dengan cakupan perdagangan untuk bentuk derivatif dari aset keuangan digital. Menurutnya, kewenangan dan mandat OJK itu cukup memungkinkan dan luas bagi OJK untuk mengatur berbagai aspek lainnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro