Bisnis.com, JAKARTA — Saham-saham emiten Prajogo Pangestu BREN, PTRO, hingga CUAN diperkirakan dapat mendorong penguatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) usai keluar dari perlakuan khusus MSCI. Ketiga saham tersebut diperkirakan memiliki potensi untuk masuk ke dalam indeks MSCI.
Investment Analis Infovesta Utama Ekky Topan menjelaskan dengan berakhirnya masa pengecualian terhadap saham-saham Grup Barito dari MSCI, hal ini membuka peluang besar bagi emiten-emiten seperti BREN, CUAN, dan PTRO untuk masuk ke dalam indeks MSCI, khususnya MSCI Small Cap.
“Ketiga saham ini memiliki kapitalisasi pasar yang besar dan likuiditas yang cukup aktif, yang sebelumnya tertahan karena kendala struktur kepemilikan atau kebijakan indeks,” kata Ekky, Senin (14/7/2025).
Menurut Ekky, masuknya tiga saham Grup Barito ini ke dalam MSCI akan menjadi katalis positif, karena dapat menarik aliran dana asing dari fund manager global yang berbasis indeks.
Dia melanjutkan walaupun saat ini masih dalam tahap peluang, pasar sudah bereaksi dengan pricing-in kemungkinan tersebut. Hal ini menurut Ekky dapat menjelaskan penguatan harga saham ketiganya belakangan ini, dan turut berkontribusi pada dorongan terhadap IHSG secara keseluruhan.
Ekky melanjutkan, apabila melihat prospek ketiga saham tersebut, secara pribadi dirinya akan memilih masuk ke saham BREN dan PTRO.
Saham BREN menurutnya menarik karena menjadi salah satu pionir energi terbarukan di Indonesia, dengan basis aset geothermal yang besar. Posisi BREN sangat strategis di tengah transisi energi global dan kebijakan dekarbonisasi, sehingga menjadikannya magnet bagi investor jangka panjang yang ingin mengejar pertumbuhan dari sektor hijau.
Sementara itu, untuk PTRO selain merupakan bagian dari Grup Prajogo, juga sedang menjalani diversifikasi bisnis, dan mencatatkan kinerja solid dengan prospek yang menjanjikan di sektor tambang dan logistik.
“Dengan momentum indeks dan sentimen struktural yang menguntungkan, potensi kenaikan jangka menengah saham-saham ini masih terbuka luas, apalagi jika masuknya mereka ke indeks MSCI benar-benar terwujud pada periode rebalancing berikutnya,” ujar Ekky.
Sebagai informasi, dalam pengumumannya, MSCI menyampaikan telah meminta masukan mengenai perlakuan terhadap efek yang terkena pengumuman Unusual Market Activity (UMA) di Indonesia, dan/atau watch list board karena kriteria 10 dalam 12 bulan terakhir.
“Namun, sejumlah pelaku pasar menyatakan bahwa penerapan mekanisme UMA dan periode peninjauan selama 12 bulan dapat dianggap terlalu membatasi,” kata MSCI, Jumat (11/7/2025).
Sebagai informasi, kriteria 10 pada papan pemantauan khusus adalah dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari 1 hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
Dalam konteks ini, MSCI mengumumkan tidak akan lagi menerapkan perlakuan khusus terhadap efek seperti PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN), PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN), dan PT Petrosea Tbk. (PTRO) untuk index review pada Agustus mendatang.
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.