Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan menyambut baik Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara jika ingin menjadi penyedia likuiditas atau liquidity provider di Bursa.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan saat ini peraturan BEI hanya mengatur Anggota Bursa yang dapat menjadi liquidity provider, khususnya untuk saham.
“Namun, BEI menyambut baik Danantara untuk mendorong dan mendukung Anggota Bursa yang merupakan anak dari BUMN untuk turut serta menjadi liquidity provider, tidak hanya untuk perusahaan lighthouse, tetapi juga untuk saham-saham yang masuk ke dalam Daftar Efek Liquidity Provider Saham,” kata Nyoman, Senin (23/6/2025).
Nyoman juga menuturkan hal tersebut dapat meningkatkan pendalaman pasar, likuiditas, dan kepercayaan investor.
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik sebelumnya mengatakan pihaknya menargetkan implementasi penyedia likuiditas (liquidity provider) dapat meluncur pada kuartal III/2025. Sejalan dengan rencana tersebut, BEI telah menetapkan kriteria saham dan AB sebagai penyelenggara liquidity provider.
“Di dalam pipeline ada 13 AB yang sedang mempersiapkan sistem perdagangannya untuk menjalankan fungsi liquidity provider. Ada 5 AB asing yang tentunya sudah berpengalaman dengan praktik tersebut di bursa luar, dan 8 AB lokal,” ujar Jeffrey.
Baca Juga
Sebagai informasi, liquidity provider saham adalah anggota bursa yang telah mendapat persetujuan dari BEI dan memiliki kewajiban untuk melakukan kuotasi jual dan beli secara berpasangan dan berkelanjutan atas saham tertentu. Liquidity provider saham mendukung terciptanya likuiditas perdagangan saham tersebut.
Menurut Jeffrey, praktik liquidity provider sudah berkembang di bursa global sebagai salah satu upaya meningkatkan transaksi saham.
Peran liquidity provider menjadi sangat penting dalam meningkatkan pendalaman dan kualitas pasar, khususnya dalam mendukung pembentukan harga wajar serta mengurangi bid-ask spread pada saham-saham dengan likuiditas rendah.
Sebagai dasar regulasi, BEI menerbitkan Peraturan Bursa Nomor II-Q tentang Kegiatan Liquidity Provider Saham di Bursa dan Peraturan Bursa Nomor III-Q tentang Liquidity Provider Saham di Bursa sebagai dasar hukum implementasi liquidity provider saham. Dua peraturan itu mulai berlaku efektif pada 8 Mei 2025.
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.