Bisnis.com, JAKARTA — PT Bumi Resources Tbk. (BUMI) menyampaikan tengah menunggu persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melaksanakan rencana kuasi reorganisasi.
Vice President Investor Relations & Chief Economist Bumi Resources Achmad Reza Widjaja menjelaskan saat ini BUMI tinggal menunggu persetujuan dari OJK untuk melakukan kuasi reorganisasi.
“Kami masih menunggu [persetujuan OJK]. Tapi semua berjalan sesuai dengan rencana. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada rujukan dari OJK,” ujar Reza pada Webinar Reliance Sekuritas, Kamis (19/6/2025).
Dalam prospektusnya, BUMI menjelaskan sejumlah manfaat kuasi reorganisasi bagi perseroan, yaitu memberikan gambaran yang sesungguhnya atas kondisi keuangan perseroan saat ini dan ke depannya.
Perseroan diharapkan dapat meneruskan usahanya secara lebih baik atau fresh start, dengan posisi keuangan saat ini dan tanpa dibebani defisit masa lampau.
Lalu memperbaiki struktur ekuitas perseroan dengan mengeliminasi akumulasi rugi, dengan menggunakan saldo agio saham yang merupakan selisih lebih antara setoran modal dengan nilai nominal saham.
Baca Juga
Dengan tidak adanya saldo defisit, maka BUMI dapat memberikan dampak positif bagi para pemegang saham karena perseroan dapat membagikan dividen sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Lalu dengan kondisi posisi keuangan yang tanpa dibebani defisit masa lampau, BUMI diharapkan lebih mudah memperoleh pendanaan dalam rangka pengembangan usaha.
Di sisi lain, BUMI meyakini kuasi reorganisasi ini dapat meningkatkan likuiditas perdagangan saham, nilai investasi bagi investor, dan nilai perseroan.
Direksi dan komisaris BUMI meyakini pelaksanaan rencana kuasi reorganisasi ini merupakan pilihan terbaik bagi perseroan dan seluruh pemegang saham.
Dalam catatan Bisnis, rencana kuasi reorganisasi Bumi Resources sempat muncul dalam RUPSLB perseroan Juni 2024. Namun, perseroan membatalkan pembahasan terkait aksi korporasi tersebut.
Sebagai informasi, kuasi reorganisasi adalah prosedur akuntansi untuk merestrukturisasi ekuitas dengan mengeliminasi saldo laba negatif. Adapun, tanggal kuasi reorganisasi adalah tanggal laporan keuangan yang menjadi dasar pelaksanaan kuasi reorganisasi.
Emiten yang akan melakukan kuasi reorganisasi wajib memenuhi persyaratan yaitu memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan Standar Akuntansi Keuangan. Selanjutnya, terdapat saldo laba negatif yang material dalam laporan keuangan tahunan yang diaudit selama 3 tahun terakhir.
Saldo laba negatif dianggap material jika nilai absolut saldo laba negatif tersebut lebih dari 60% dari modal disetor; dan 10 kali dari rata-rata laba tahun berjalan selama 3 tahun terakhir.
Selain itu, emiten terkait perlu memiliki prospek yang baik, dibuktikan dengan adanya laba usaha atau laba operasional, dan laba tahun berjalan dalam laporan keuangan tahunan yang diaudit selama 3 tahun terakhir secara berturut-turut dan dalam laporan keuangan yang diaudit yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan kuasi reorganisasi.
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.