Bisnis.com, JAKARTA — Peraturan Pemerintah (PP) No. 34/2022 terkait dengan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Waskita Karya Tbk. (WSKT) resmi dicabut.
Langkah tersebut ditetapkan melalui PP No. 20/2025 yang diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 6 Mei 2025. Pencabutan dilakukan karena PMN yang sebelumnya direncanakan tidak dapat dilaksanakan, sehingga status dukungan modal negara kepada emiten BUMN Karya itu dinyatakan gugur dan tidak berlaku lagi.
“PP Nomor 34 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke dalam Modal Saham PT Waskita Karya Tbk dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi Pasal 1 dari beleid baru tersebut dikutip Selasa (17/6/2025).
Sebagaimana diketahui, pemerintah sebelumnya melalui PP 34/2022 mengatur tentang PMN kepada Waskita Karya sebagai bagian dari upaya penyelamatan dari tekanan likuiditas, termasuk gagal bayar surat utang dan proyek mangkrak.
Berdasarkan catatan Bisnis.com pada Agustus 2023, Waskita Karya resmi batal menerima suntikan PMN dari pemerintah senilai Rp3 triliun.
Baca Juga : Danantara Putar Dividen Rp113,89 Triliun dari 889 BUMN, Mayoritas Buat Investasi Domestik |
---|
Pembatalan PMN tersebut tertuang dalam Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor S410/MBU/08/2023 tanggal 02 Agustus 2023 perihal Pembatalan Dana Penyertaan Modal Negara Tahun Anggaran 2022 PT Waskita Karya.
Kala itu, Direktur Utama Waskita Karya Mursyid Suyadi mengatakan bahwa pembatalan PMN TA 2022 sebesar Rp3 triliun didasarkan pada persetujuan Komite Privatisasi lewat surat Nomor EK.5/126A/M.EKON/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
“Berdasarkan Surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia selaku Ketua Komite Privatisasi telah menyetujui dan memutuskan mengembalikan dana PMN TA 2022 sebesar Rp3 triliun dari Perseroan ke Rekening Kas Umum Negara," kata Mursyid dalam keterbukaan informasi, Senin (7/8/2023).
Alhasil, rencana privatisasi melalui skema rights issue tidak berlanjut. Meski berdampak pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), WSKT berkomitmen menyelesaikan proyek dan mencari sumber pendanaan alternatif.
Pemerintah sejatinya merencanakan PMN senilai Rp3,98 triliun untuk Waskita, yang terdiri atas Rp3 triliun dari APBN dan Rp980 miliar dari dana publik melalui rights issue. Namun hingga pertengahan 2023, dana tersebut belum juga disalurkan.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Rionald Silaban, menyampaikan bahwa penundaan pencairan PMN terjadi karena proses restrukturisasi Waskita Karya belum tuntas.
“PMN ditunda sampai ada kejelasan restrukturisasi. Sebagai perusahaan terbuka, kita harus melihat rencana restrukturisasinya,” ujar Rionald dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (22/5/2023).
Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab atas kerugian atau keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.