Bisnis.com, JAKARTA — PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam buka suara terkait dengan polemik penambangan nikel di Pulau Gag, kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang dilakukan anak usaha perseroan PT Gag Nikel.
Sekretaris Perusahaan Antam Syarif Faisal Alkadrie mengatakan PT Gag Nikel telah menerapkan prinsip-prinsip kaidah pertambangan yang baik dan mematuhi seluruh regulasi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk persetujuan lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Menurutnya, perseroan menghormati putusan yang diambil oleh pemerintah yang disampaikan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Selasa (10/6/2025) bahwa PT Gag Nikel tetap beroperasi karena sudah melakukan pertambangan sesuai dengan AMDAL.
Syarif juga memaparkan sejumlah langkah program keberlanjutan PT Gag Nikel sejak mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada 2017 dan beroperasi pada 2018. Beberapa di antaranya ialah reklamasi area tambang seluas 131,42 hektare, penanaman lebih dari 350.000 pohon, dan transplantasi terumbu karang seluas 1.000 meter persegi.
“Sebagai bagian dari upaya meningkatkan tata kelola pertambangan yang lebih baik, Antam akan terus melakukan improvement dalam pengelolaan dan operasi dan pengelolaan lingkungan sesuai dengan standar internasional dengan melibatkan pihak independen di seluruh aspek bisnis perusahaan, termasuk di PT Gag Nikel,” paparnya dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (12/6/2025).
Hal tersebut, imbuh Syarif, dilakukan guna memastikan seluruh kegiatan operasi sesuai dengan kaidah-kaidah pertambangan dan pengelolaan lingkungan yang baik dan sesuai dengan standar internasional yang berlaku saat ini.