Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bos Sritex Ditangkap, Bursa Minta Klarifikasi Soal Delisting SRIL

Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta klarifikasi mengenai kelanjutan delisting Sri Rejeki Isman (SRIL) atau Sritex setelah bos Sritex ditangkap Kejagung.
Karyawan dan karyawati menyelesaikan pembuatan baju di pabrik milik PT Sri Rezeki Isman Tbk. (Sritex), Sukoharjo, Jawa Tengah. Bisnis/Yayus Yuswoprihanto
Karyawan dan karyawati menyelesaikan pembuatan baju di pabrik milik PT Sri Rezeki Isman Tbk. (Sritex), Sukoharjo, Jawa Tengah. Bisnis/Yayus Yuswoprihanto

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung menetapkan bos PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex, Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan kredit pada perusahaan tekstil tersebut. Bursa menyampaikan akan meminta penjelasan ke kurator mengenai kelanjutan delisting SRIL.

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna menjelaskan karena suspensi atas saham SRIL selama lebih dari 24 bulan dan SRIL resmi dinyatakan pailit, maka kondisi tersebut menurut Nyoman telah memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan delisting saham berdasarkan ketentuan III.1.3 Peraturan Bursa nomor I-N.

"Atas hal tersebut, Bursa senantiasa melakukan koordinasi dengan OJK terkait proses delisting dan status perubahan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup sebagaimana diatur dalam POJK 45 tahun 2024," ujar Nyoman, Kamis (22/5/2025).

Nyoman melanjutkan mengingat SRIL telah resmi dinyatakan pailit, saat ini tanggung jawab manajemen telah beralih kepada kurator.

"Dengan demikian, terkait pemberitaan mengenai penetapan Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka korupsi, Bursa telah menyampaikan permintaan penjelasan kepada Kurator," kata Nyoman.

Sebagai informasi, saat ini Iwan Setiawan Lukminto tercatat sebagai Komisaris Utama SRIL atau Sritex. Sebelumnya, Iwan tercatat pernah menjabat sebagai Direktur Utama SRIL pada tahun 2014-2022.

Melansir pemberitaan Bisnis.com sebelumnya, Iwan Setiawan Lukminto (ISL) diduga menggunakan uang kredit perusahaan tidak sesuai peruntukan. Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar. 

Abdul menuturkan peminjaman kredit dari sejumlah bank pelat merah, baik daerah maupun nasional digunakan untuk modal kerja. 

"Terdapat fakta hukum bahwa data tersebut tidak dipergunakan sebagaimana tujuan dari pemberian kredit yaitu untuk modal kerja, tetapi disalahgunakan," ujarnya di Kejaksaa Agung, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Dia menambahkan, uang pemberian kredit itu digunakan Iwan Setiawan untuk membayar utang Sritex ke pihak lain dan dibelanjakan untuk aset yang tidak produktif. 

Salah satu, pembelian aset yang tidak produktif tersebut yaitu tanah yang tersebar di Yogyakarta dan Solo. Hanya saja, Qohar tidak merinci jumlah kredit yang telah digunakan Iwan.

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper