Bisnis.com, JAKARTA — Emiten BUMN Karya PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) mengumumkan telah melakukan pembayaran atas Obligasi Berkelanjutan III Tahap II tahun 2022 Seri A senilai Rp 140 Miliar dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2022 Seri A senilai Rp60 Miliar pada 18 April 2025.
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo pada pada 22 April 2025 tersebut merupakan hasil dari Penawaran Umum Berkelanjutan yang dilakukan Perseroan pada 2022 dengan tenor 3 tahun serta kupon atau bagi hasil 6,5% per tahun.
Direktur Keuangan PTPP Agus Purbianto mengatakan pelunasan Obligasi Berkelanjutan III Tahap II tahun 2022 Seri A dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2022 Seri A ini merupakan pemenuhan kewajiban serta bentuk komitmen PTPP sebagai Perusahaan terbuka yang mengedepankan dan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
"PTPP telah melunasi kewajiban pada tanggal 18 April 2025 dengan mentransfer dana ke rekening KSEI sebagai pelunasan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang akan jatuh tempo tanggal 22 April 2025. Langkah ini menunjukkan komitmen PTPP dalam mengelola keuangan perusahaan serta bentuk upaya kami dalam menjaga kredibilitas dan kepercayaan stakeholders pada perseroan," kata Agus dalam keterangan resmi, Senin (21/4/2025).
Sebagai perusahaan terbuka yang selalu mengedepankan dan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola dan manajemen risiko yang baik, tambah Agus, PTPP akan terus meningkatkan kinerja perusahaan untuk menciptakan value added bagi para pemegang saham, serta terus berinovasi untuk menjadi perusahaan BUMN konstruksi yang berkelanjutan.
Sebelumnya, PTPP mengumumkan telah meraih nilai kontrak baru sebesar Rp6,27 triliun pada kuartal I/2025, atau meningkat 32% dari tahun sebelumnya yakni Rp4,9 triliun.
Baca Juga
Corporate Secretary PTPP Joko Raharjo menyampaikan bahwa secara agregat, perolehan tersebut sudah mencapai 21% dari target tahun ini dan melebihi 151% dari target secara kuartalan.
Dia menyampaikan salah satu proyek terbaru yang diraih PTPP, adalah proyek New Priok East Access (NPEA) Seksi II senilai Rp2,33 triliun dan Mandiri Financial Center PIK Rp878,3 miliar.
“PTPP mendapatkan salah satunya proyek pelabuhan yang memiliki nilai kontrak jumbo yaitu proyek NPEA Seksi II dengan nilai Rp2,33 triliun. Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar 116% dari perolehan nilai kontrak dari Februari 2025,” ujar Joko dalam keterangan tertulis, Kamis (17/4/2025).
Lebih lanjut, Joko memaparkan bahwa capaian nilai kontrak baru PTPP didominasi oleh proyek dengan sumber dana BUMN sebesar 52,1%, swasta 28,6%, dan pemerintah mencapai 19,3%.
Perolehan kontrak baru tertinggi diraih sektor pelabuhan dengan kontribusi 37,2%, gedung 32,9%, jalan dan jembatan 22,6%, bendungan 4,3%, irigasi 2,8%, serta minyak dan gas 0,3%.
"Dengan pencapaian tersebut, perseroan akan fokus untuk pencapaian target pemasaran hingga akhir 2025,” ujar Joko.
Sementara itu, melansir laporan tahunan perusahaan, PTPP mencatat perolehan kontrak baru sebesar Rp27,09 triliun sepanjang 2024. Jumlah itu lebih rendah dibandingkan dengan target yang ditetapkan sebesar Rp32 triliun.
Manajemen menjelaskan bahwa belum tercapainya target kontrak baru dipengaruhi oleh relokasi anggaran APBN pada kuartal IV/2024 setelah pelantikan pemerintahan baru, serta mundurnya proses lelang dari berbagai proyek belanja modal (capital expenditure/capex) BUMN dan swasta ke tahun berikutnya.
“Kinerja pemasaran tersebut berdampak atas pencapaian target penjualan yang juga masih tercatat di bawah target,” ungkap manajemen PTPP dalam laporan tahunan.