Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara atau suspensi saham PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk. (HITS) seiring dengan rencana perseroan untuk kembali menjadi perusahaan tertutup (go private).
Berdasarkan keterbukaan informasi BEI, saham HITS disuspensi sejak sesi pra-pembukaan perdagangan efek hari ini Rabu (26/3/2025). Keputusan itu berdasarkan surat PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk. nomor 071/DU-HIT/III/2025 tanggal 25 Maret 2025 perihal Permohonan Suspensi Perdagangan Saham PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (Perseroan).
"Terdapat rencana perubahan status Perseroan dari Perusahaan Terbuka menjadi Perusahaan Tertutup (Go Private) dan rencana voluntary delisting saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia," tulis P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Irawati Widyaningtyas, Rabu (26/3/2025).
Dengan demikian, bursa telah menghentikan perdagangan saham HITS di seluruh pasar mulai sesi pra-pembukaan tertanggal 26 Maret 2025. Selanjutnya, para pihak yang berkepentingan atas saham HITS diminta untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan.
Dalam perkembangan terbaru sebelumnya, emiten jasa kemaritiman terintegrasi PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk. (HITS) menjual satu unit kapal oil tanker senilai US$2,97 juta atau setara Rp47,07 miliar (kurs Jisdor Rp15.848 per dolar AS) pada akhir tahun lalu.
Direktur Utama HITS Andi Alifwansyah mengatakan penjualan kapal tersebut dilakukan oleh entitas anak usaha perseroan, yakni PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). Transaksi ini berlangsung pada 6 Desember 2024.
“Nilai penjualan atas satu unit kapal Tanker tersebut adalah sebesar US$2.970.500,” ujar Andi.
Dia menyebutkan bahwa pembeli kapal tanker yang bernaka Griya Ambon tersebut adalah PT Hutama Trans Kencana (MATRANS), sebuh perusahaan yang terafiliasi dengan perseroan, yang berdomisili di Jakarta.
Oleh karena itu, Andi menyatakan penjualan kapal tersebut termasuk dalam transaksi afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan.
Paenjualan kapal tersebut, lanjut Andi, bertujuan untuk mengoptimalkan pengelompokan segmen usaha di bidang pengangkutan minyak, sehingga pengelolaan aset lebih berokus.
“Tidak ada dampak langsung terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, ataupun kelangsungan usaha perseroan," pungkas Andi.
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.