Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi kembali menerapkan kebijakan buyback saham tanpa RUPS sebagai respons atas tingginya volatilitas di pasar saham.
OJK menerbitkan kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan atau buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Inarno Djajadi mengatakan kebijakan ini dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sejak 19 September 2024 mengalami tekanan. Hal itu diindikasikan dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per 18 Maret 2025 sebesar 1.682 poin atau minus 21,28% dari highest to date.
“Berkenaan dengan kondisi tersebut di atas, maka OJK menetapkan status kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 (POJK 13/2013) sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan,” kata Inarno dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini sudah disampaikan kepada Direksi Perusahaan Terbuka melalui surat resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025.
Inarno mengatakan kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan di pasar saham dan bisa mengurangi tekanan serta merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan para pemangku kepentingan di pasar modal yang diselenggarakan 3 Maret 2025 lalu.
Mantan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia itu memaparkan Perusahaan Terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa memperoleh persetujuan RUPS dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan sesuai dengan pasal 7 POJK 13/2023.
OJK menegaskan bahwa pelaksanaan pembelian kembali saham karena kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan juga wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
Sementara itu, penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berlaku sampai dengan 6 bulan setelah tanggal surat yang dikeluarkan oleh OJK atau hingga 18 September 2025.