Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan aturan tambahan perihal penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
Dalam keterangan resmi, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan bersama dengan surat terbaru BEI, tarif PPN 12% untuk 2025 dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain.
"Nilai lain yang dimaksud pada poin tersebut adalah sebesar 11/12 dari nilai invoice," ujar Irvan, Rabu (1/1/2025).
Dengan ketentuan ini, Irvan menambahkan bahwa tarif PPN tetap sesuai dengan ketentuan terbaru 12%, tetapi dengan nilai objek pajak yang dikalikan 11/12.
"Jadi dinalnya sama dengan PPN 11%," tambah Irvan.
Sebelumnya, ditemui di Bursa Efek Indonesia, Irvan Susandy menjelaskan transaksi Bursa yang ada saat ini telah dibarengi dengan PPN. Hanya saja, kata dia, Bursa akan mengambil biaya kenaikan PPN tersebut dari Anggota Bursa (AB).
Baca Juga
"Transaksi bursa kan plus PPN, nanti kami ambil dari AB. AB pasti ke nasabah kan," ujar Irvan ditemui di Gedung BEI, Senin (30/12/2024).
Dia menjelaskan apabila nasabah melakukan transaksi, maka nasabah akan transaksi melalui AB. Bursa akan membebankan tagihan ke AB.
"Nanti AB bayarin, potong fee, tambah PPN, kami tagih," ucapnya.
Adapun Irvan juga menyebut hal yang sama juga akan berlaku untuk emiten.
Sebelumnya, BEI tercatat telah mengeluarkan Surat Edaran terkait dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12%. BEI menyebut penyesuaian tarif PPN pada seluruh invoice dan faktur pajak atas layanan Bursa akan disesuaikan dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.
Penyesuaian itu sesuai amanat UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dalam Pasal 7 ayat 1 huruf a yang mengatur kenaikan tarif PPN.
“Seluruh invoice dan faktur pajak atas layanan BEI yang diterbitkan per tanggal 1 Januari 2025 akan dilakukan penyesuaian atas besar tarif PPN,” tuturnya dalam keterangan resmi pada Senin (30/12/2024).
Akan tetapi, Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024 kemarin menuturkan kenaikan tarif PPN menjadi 12% tersebut hanya berlaku untuk barang mewah.
Prabowo menegaskan barang dan jasa tertentu yang selama ini terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada dan masyarakat mampu, misalnya pesawat jet pribadi, kapal pesiar atau yacht, serta rumah yang sangat mewah.
"Artinya, untuk barang jasa selain tergolong barang mewah tidak ada kenaikan PPN. Tetap sebesar berlaku sekarang [11%], yang sejak 2022," ucapnya.