Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan akan menyesuaikan tarif pajak atas layanan sesuai dengan keputusan pemerintah yang menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025. Lalu, apakah penerapan kenaikan PPN ini berdampak langsung ke investor dan emiten?
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan transaksi Bursa yang ada saat ini telah dibarengi dengan PPN. Hanya saja, kata dia, Bursa akan mengenakan penyesuaian PPN tersebut dari Anggota Bursa (AB).
"Transaksi bursa kan plus PPN, nanti kami ambil dari AB. AB pasti ke nasabah kan," ujar Irvan ditemui di Gedung BEI, Senin (30/12/2024).
Dia menjelaskan apabila nasabah melakukan transaksi, maka nasabah akan transaksi jual beli saham melalui AB. Bursa akan membebankan tagihan ke AB.
"Nanti AB bayarin, potong fee, tambah PPN, kami tagih," ucapnya.
Adapun, Irvan juga menyebut hal yang sama juga akan berlaku untuk emiten.
Sebelumnya, dalam keterangan resminya Irvan menyebut tarif PPN pada seluruh invoice dan faktur pajak atas layanan Bursa akan disesuaikan dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.
Penyesuaian itu sesuai amanat UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dalam Pasal 7 ayat 1 huruf a yang mengatur kenaikan tarif PPN.
“Seluruh invoice dan faktur pajak atas layanan BEI yang diterbitkan per tanggal 1 Januari 2025 akan dilakukan penyesuaian atas besar tarif PPN,” tuturnya dalam keterangan resmi pada Senin (30/12/2024).
Meski demikian, invoice dan faktur pajak yang diterbitkan sebelum 1 Januari 2025 tetap dikenakan tarif PPN lama sebesar 11%.
Irvan juga menambahkan perincian lebih lanjut terkait penyesuaian tarif tersebut akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak.
Irvan mengimbau agar pembayaran tagihan yang diterbitkan sebelum 1 Januari 2025 segera diselesaikan supaya menghindari pengaruh dari perubahan tarif PPN.
“Kami mengimbau agar pembayaran atas tagihan yang sudah diterbitkan sebelum 1 Januari 2025 dapat segera diselesaikan, guna menghindari pengaruh dari perubahan tarif PPN yang akan berlaku pada tahun 2025,” kata Irvan.