Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan akan terus meningkatkan kualitas perusahaan tercatat. Perbaikan kualitas ini salah satunya dilakukan dengan merevisi sejumlah aturan IPO.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Iman Rachman mengatakan BEI bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendiskusikan sejumlah hal untuk merevisi sejumlah aturan. Aturan yang dimaksud, misalnya, terkait dengan peningkatan free float perusahaan dengan ekuitas di atas Rp2 triliun menjadi lebih dari 10%.
"Kedua terkait dengan minimal operasional, bahwa perusahaan itu minimal beroperasi, yang sekarang ini mungkin setahun, kami perpanjang jadi lebih dari setahun. Ini jadi fokus dari Bursa dan OJK untuk membuat perusahaan secara fundamental bisa lebih terukur ketika tercatat," ucap Iman dalam konferensi pers penutupan perdagangan Bursa, Senin (30/12/2024).
Sementara itu, terkait dengan delisting, Iman menuturkan beberapa waktu yang lalu Bursa telah mengeluarkan beberapa perusahaan yang akan dihapus pencatatan sahamnya dari papan perdagangan BEI. Menurutnya, perusahaan yang delisting ini tidak hanya mengalami rugi, tetapi juga menghadapi proses PKPU dan akan dilikuidasi.
Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Aditya Jayaantara menuturkan OJK akan memperkuat proses IPO, sehingga dapat memperoleh emiten yang berkualitas. Aditya menuturkan OJK tengah menyusun peraturan baru yang telah berada dalam tahap perundangan pada Kementerian Hukum dalam konteks memperkuat pengaturan untuk memperkuat emiten dan perusahaan publik.
"Kondisi yang saat ini terjadi, yang kita lihat banyak yang sudah delisting, tidak beroperasi, dan sebagainya. Kami sedang menyusun POJK dan sekarang sudah dalam dalam tahap pengundangan di Kementerian Hukum," ucap Aditya.
Aditya menjelaskan dalam proses IPO, OJK akan melakukan tindakan-tindakan, sehingga pasar modal Indonesia akan memperoleh emiten yang lebih kuat. OJK juga akan melakukan tindak lanjut seandainya emiten mengalami delisting.
Ke depan, kata Aditya, OJK akan mengkaji apakah delisting yang dilakukan terkait dengan kondisi PKPU, mengalami kerugian terus-menerus, atau karena terdapat hal yang janggal saat proses IPO.
Untuk mencegah IPO yang tidak berkualitas, dia menambahkan OJK akan mengoptimalkan fungsi dan peran lembaga penunjang pasar modal. Hal tersebut seperti melihat kualitas wakil penjamin emisi efek.
"Misalnya saja kami akan lihat pemegang izin wakil penjamin emisi efek, apakah sudah sesuai dengan kualitasnya, atau kualifikasi. Jika nanti akan diarahkan menjadi suatu bentuk stratifikasi atau level, atau apa, tentunya sedang dalam kajian kami," ujar Aditya.