Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan sejumlah regulasi baru dan mengalami sejumlah peristiwa sepanjang tahun 2024. Regulasi dan peristiwa tersebut mulai dari papan pemantauan khusus dengan metode full call auction, hingga peristiwa gratifikasi pegawai BEI.
Bisnis merangkum sejumlah regulasi dan peristiwa menonjol yang terjadi pada BEI sepanjang 2024. Sebagaimana diketahui, Bursa mengeluarkan sejumlah peraturan baru di tahun ini mulai dari FCA, short selling, hingga mengeluarkan produk single stock futures.
Selain regulasi dan produk, terdapat sejumlah peristiwa yang juga menarik perhatian pasar seperti kasus gratifikasi pegawai, hingga pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyamakan bermain saham dengan judi.
Kaleidoskop Bursa Efek Indonesia 2024:
Berikut adalah regulasi dan peristiwa yang terjadi di pasar modal selama tahun 2024.
1. Papan Pemantauan Khusus dengan Metode FCA
Penerapan PPK FCA tahap II menimbulkan sejumlah pro dan kontra di kalangan pelaku pasar pada pertengahan tahun ini. Polemik ini kian nyaring terdengar setelah PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) masuk dalam papan pemantauan khusus dengan mekanisme perdagangan FCA.
BREN masuk PPK FCA karena telah disuspensi lebih dari satu hari. Saham BREN disuspensi karena terdapat kenaikan harga yang signifikan sehingga investor diberikan waktu untuk mengkaji ulang investasinya di saham tersebut.
Baca Juga
Usai pro-kontra tersebut, BEI akhirnya melakukan revisi aturan FCA. Bursa mengumumkan revisi atas peraturan nomor I-X tentang tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus mulai berlaku pada Jumat (21/6/2024).
Pengumuman hasil revisi papan pemantauan khusus tersebut dilakukan BEI saat pengumpulan pendapat dari para pelaku pasar belum tuntas.
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik dan Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna sebelumnya mengatakan, perubahan aturan PPK FCA menindaklanjuti implementasi Papan Pemantauan Khusus tahap II Full Periodic Call Auction pada 25 Maret 2024 dan hasil Post Implementation Review PPK FCA.
2. Short Selling
BEI resmi mengeluarkan dan memberlakukan dua peraturan untuk mengimplementasikan short selling pada kuartal III/2024. Peraturan tersebut adalah Peraturan Nomor II-H dan III-I. Penerapan short selling ini sebelumnya juga menuai pro-kontra terkait dengan prinsip syariah.
Meski peraturan short selling telah berlaku, akan transaksi short selling belum dapat dilakukan sampai saat ini karena menunggu Anggota Bursa untuk mendapatkan izin short selling.
Di sisi lain, BEI menyebut telah ada 23 AB yang berminat untuk menjadi penyelenggara short selling. Namun, belum ada satupun dari AB tersebut yang mendapatkan izin untuk melakukan short selling.
Apabila berjalan lancar, maka setidaknya pada kuartal I/2025 telah ada AB yang bisa memberikan fasilitas short selling, termasuk intraday short selling kepada investor.
3. Produk Derivatif Single Stock Futures
Single Stock Futures (SSF) menjadi produk derivatif yang diluncurkan BEI di akhir tahun ini. SSF merupakan produk derivatif baru berupa perjanjian atau kontrak antara dua belah pihak untuk menjual atau membeli suatu saham, di masa depan dengan harga yang telah ditentukan.
SSF memiliki kelebihan dibandingkan produk investasi lainnya. Bursa menuturkan kelebihan pertama SSF adalah investor dapat melakukan lindung nilai atau hedging atas portofolio dari pergerakan harga saham underlying.
Kedua, SSF juga dapat digunakan sebagai alternatif investasi bagi investor untuk sarana profit optimization, baik saat keadaan pasar sedang bullish maupun bearish. Investor juga dapat mengambil posisi beli (long) ketika pasar sedang bullish atau posisi jual (short) ketika pasar sedang bearish untuk memperoleh potensi keuntungan.
Ketiga, dana yang dibutuhkan investor jauh lebih kecil dibandingkan membeli saham secara langsung, karena SSF ditransaksikan secara leverage. Keempat, realisasi keuntungan investor didapatkan lebih cepat karena penyelesaian SSF diselesaikan secara tunai dalam 1 Hari Bursa (T+1).