Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap praktik pengelolaan investasi ilegal yang dilakukan oleh influencer Ahmad Rafif Raya yang menyebabkan para korban mengalami kerugian sebesar Rp71 miliar. Dana tersebut dipakai untuk membayar gaji karyawan hingga perjalanan dinas luar kota.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari membeberkan, Ahmad Rafif telah melakukan pengelolaan dana masyarakat sejak 2022 hingga 2024.
Modusnya, penghimpunan dana masyarakat dari hasil penawaran investasi tersebut menggunakan nama-nama pegawai dari perusahaannya yang disebut dengan PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening efek di beberapa perusahaan sekuritas.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, Ahmad Rafif menggunakan dana investasi yang dititipkan oleh investor untuk membiayai kegiatan operasional perusahaan PT Waktunya Beli Saham.
"Jadi dana yang dititipkan untuk diinvestasikan ternyata untuk membiayai operasional, dari membayar gaji karyawan, kemudian pertemuan-pertemuan di hotel, perjalanan luar kota dan lain-lain," ujarnya dalam RDK Bulanan Senin (8/7/2024).
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK sejauh ini masih mengonfirmasi keterangan Ahmad Rafif terkait perkiraan dana investasi yang dikelola sebesar Rp96 miliar dan solusi pengembalian kerugian akan dilakukan dalam jangka waktu 3 tahun.
Baca Juga
"Ini juga perlu dikonfirmasi lagi skema pengembalian kerugian yang disampaikan, antara lain dan bergabung dengan bisnis yang ditawarkan oleh para investornya dengan harapan bisnis tersebut menjadi pemasukan bagi Rafif untuk melunasi kewajibannya. Ini sekali lagi perlu untuk dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait," tegasnya.
Satgas PASTI OJK juga telah memerintahkan Ahmad Rafif untuk menghentikan aktivitas investasi serta bertanggung jawab atas kerugian para pihak yang menitipkan dana serta mengembalikan dana yang telah dititipkan.
Adapun, tindak lanjut dari kondisi tersebut adalah Satgas PASTI merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran situs dan media sosial terkait dengan Ahmad Rafif Raya dan PT Waktunya Beli Saham yang melakukan penawaran investasi.
Kemudian, OJK menerbitkan perintah tindakan tertentu kepada Ahmad Rafif Raya berupa pembekuan sementara izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) atas nama Ahmad Rafif Raya sampai dengan proses penegakan hukum selesai.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menambahkan saat ini di pasar modal terdapat aturan jelas terkait pengelolaan dana investasi, sehingga pengelola dana investasi yang dilakukan oknum yang tidak berizin itu merupakan pelanggaran.
"UU No 8 tahun 1995 tentang pasar modal, dan terbaru UU No 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan menegaskan bahwa pihak yang bisa mengelola portofolio investasi kolektif, dan investasi lainnya, untuk kepentingan sekelompok nasabah, harus miliki izin perusahaan efek sebagai manajer investasi. Kecuali perusahaan asuransi, asuransi syariah, dapen dan bank," kata Inarno.
Sementara itu, terkait investment club atau investasi kolektif secara peraturan perundang-undangan di Indonesia hanya bisa dilakukan oleh Manajer Investasi.
Dengan kata lain, meskipun Ahmad Rafif memiliki sejumlah sertifikat pasar modal yang diterbitkan OJK -yang saat ini telah dicabut- tidak berhak mengelola dana investasi secara langsung karena bukan dilakukan lewat perusahaan efek yang terdaftar sebagai Manajer Investasi.