Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nasib Influencer Ahmad Rafif Jika Tidak Kembalikan Uang Korban

Berdasarkan keterangan dari pihak yang bersangkutan, jumlah kerugian korban influencer Ahmad Rafif sebesar Rp96 miliar dari 49 nasabah.
Karyawati beraktivitas di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Senin (18/12/2023). Bisnis/Arief Hermawan
Karyawati beraktivitas di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Senin (18/12/2023). Bisnis/Arief Hermawan

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap bahwa influencer Ahmad Rafif berpotensi dijatuhi pidana jika tidak memenuhi tanggung jawabnya untuk mengembalikan dana para korban investasi ilegalnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan adanya potensi pidana ini mengacu pada Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) .

“Pasti [dipidana kalau enggak dibayar], karena itu kan masuk aktivitas keuangan ilegal. Sekarang ada pidananya. Itu baca UUP2SK bisa dikurung 10 tahun,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (9/7/2024).

Saat ini, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) masih akan melakukan verifikasi dari data kerugian yang ditimbulkan. 

Sebelumnya, wanita yang kerap disapa Kiki tersebut menyebutkan berdasarkan keterangan dari pihak yang bersangkutan jumlah kerugian sebesar Rp96 miliar dari 49 nasabah.

“Kemarin ngakunya Rp96 miliar dari sekitar 49 nasabah. Apa masa iya sih 49 nasabah angkanya sampai dengan Rp96 miliar. Dia [juga] sampaikan bahwa nasabah-nasabahnya sudah setuju dengan restrukturisasi yang diajukan. Apa iya? Kita kan harus pastikan lagi” ucapnya. 

Adapun, dalam pasal 237 tertuang setiap orang dilarang melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dan/atau untuk disalurkan kepada masyarakat.

Kemudian, dilarang melakukan penerbitan surat berharga yang ditawarkan kepada masyarakat, penyediaan produk atau jasa sistem pembayaran. 

Selain itu, adanya pelarang terkait kegiatan lain yang dapat dipersamakan dengan penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana, keperantaraan di sektor keuangan, dan penyediaan produk atau jasa sistem pembayaran.

Lalu, pasal 305 pun mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 1 triliun.

Sebagaimana diketahui, Satgas PASTI OJK masih mengonfirmasi keterangan Ahmad Rafif terkait perkiraan dana investasi yang dikelola sebesar Rp96 miliar dan solusi pengembalian kerugian akan dilakukan dalam jangka waktu 3 tahun.

Sebelumnya, Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK Hudiyanto mengatakan Satgas PASTI menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya yang terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 UU P2SK dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dari OJK.

“Rafif adalah pengurus dan pemegang saham dari PT Waktunya Beli Saham. PT Waktunya Beli Saham tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi dan Penasihat Investasi,” tulisnya.

Ahmad Rafif Raya memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). WMI dan WPPE bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan Perantara Pedagang Efek.  

Kedua izin tersebut bukan merupakan izin untuk menawarkan investasi, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan. Satgas PASTI juga telah memerintahkan Ahmad Rafif untuk menghentikan aktivitas investasi serta bertanggung jawab atas kerugian para pihak yang menitipkan dana serta mengembalikan dana yang telah dititipkan.  

Adapun, tindak lanjut dari kondisi tersebut adalah Satgas PASTI merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran situs dan media sosial terkait dengan Ahmad Rafif Raya dan PT Waktunya Beli Saham yang melakukan penawaran investasi. 

Kemudian, OJK menerbitkan perintah tindakan tertentu kepada Ahmad Rafif Raya berupa pembekuan sementara izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) atas nama Ahmad Rafif Raya sampai dengan proses penegakan hukum selesai. 

“OJK akan melakukan proses penanganan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut Hudiyanto. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arlina Laras
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper