Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simulasi dan Cara Gadai Emas di Pegadaian Terbaru 2024

Emas bisa menjadi salah satu aset yang dapat digadaikan menjadi pinjaman di Pegadain. Simak cara gadai emas di pegadaian dan simulasinya.
Cara gadai emas di pegadaian beserta syarat dan simulasi cicilannya. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Cara gadai emas di pegadaian beserta syarat dan simulasi cicilannya. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Gadai emas di pegadaian cukup sederhana, dengan beberapa persyaratan mudah Anda sudah bisa melakukan penggadaian emas di pegadaian. Berikut persyaratan dan cara gadai emas di pegadaian sebagai panduan lengkapnya.

Gadai emas di pegadaian bisa menjadi salah satu pilihan bagi nasabah yang membutuhkan dana pinjaman dengan cepat dan kemananan yang terjamin.

Seiring dengan berkembangnya zaman, emas tidak hanya dijadikan sebagai perhiasan saja, melainkan dijadikan aset untuk investasi. Kepemilikan emas telah digandrungi oleh masyarakat sejak dulu dan kerap menjadi pilihan utama untuk berinvestasi.

Alasannya, nilai jual emas diyakini selalu meningkat dari tahun ke tahun dan tidak mengalami penurunan harga yang drastis. Di sisi lain, tingkat likuiditas yang tinggi menjadikan emas mudah untuk ditukar menjadi uang cepat dan bisa dilakukan di mana saja. Hal ini juga berlaku dalam sistem gadai emas.

Gadai emas adalah pemberian pinjaman kepada nasabah dengan sistem jaminan emas sebagai alternatif untuk mendapatkan uang tunai dengan cepat. Dalam hal ini, nasabah menitipkan emas yang dimiliki kepada pihak penggadai untuk dijadikan jaminan atas pinjaman uang yang diajukan.

Umumnya, gadai emas dilakukan secara resmi melalui Pegadaian. Pegadaian sendiri memperkenalkan dua skema penggadaian, yakni skema konvensional dan syariah. Perbedaannya terletak pada skema perhitungan biayanya.

Proses pengajuannya mudah dan dapat dilakukan secara online ataupun mendatangi langsung outlet Pegadaian terdekat.

Syarat Gadai Emas di Pegadaian

  1. Sudah melakukan Aktivasi Finansial dan Registrasi Gadai Tabungan Emas
  2. Fotokopi kartu identitas yang masih berlaku (KTP/Passport)
  3. Membawa Buku Tabungan Emas atau menunjukan nomor rekening Tabungan Emas yang sesuai dengan kartu identitas nasabah
  4. Tata Cara Gadai Emas di Outlet Pegadaian
  5. Nasabah mengisi form pengajuan yang disediakan oleh Pegadaian
  6. Nasabah menyerahkan fotocopy identitas diri (KTP/Passpor)
  7. Nasabah menentukan jangka waktu pinjaman dan berat gram emas yang akan digadai
  8. Nasabah membayar biaya administrasi
  9. Pegadaian melakukan pencairan pinjaman secara tunai atau transfer

Cara Gadai Emas melalui Aplikasi

  1. Download dan registrasi aplikasi Pegadaian Digital
  2. Pilih menu Gadai Tabungan Emas pada menu Emas
  3. Pilih jangka waktu
  4. Input jumlah gram emas yang akan digadai
  5. Pilih rekening pencairan
  6. Muncul konfirmasi kredit, klik “selanjutnya”
  7. Gadai Tabungan Emas berhasil

Tarif dan Simulasi Perhitungan Gadai Emas Konvensional

Untuk melakukan penggadaian emas skema konvensional, Pegadaian mengenakan biaya yang terdiri atas:

  • Biaya Administrasi sebesar 0,05%, terhitung minimal Rp 2.000 dan maksimal Rp 25.000
  • Biaya sewa modal 0,75% per 15 hari

Simulasi perhitungan angsurannya dapat diuraikan sebagai berikut:

Uang pinjaman: Rp 5.000.000 untuk jangka waktu 30 hari peminjaman

Biaya Administrasi: Rp 2.500

Perhitungan sewa modal: 0,75% x Rp 5.000.000 = Rp 37.500/15 Hari (Rp 75.000 untuk 30 hari)

Total pelunasan: (Pokok + Sewa Modal) = Rp 5.000.000 + Rp.75.000 = Rp 5.075.000  

Jadi, total yang dibayarkan oleh nasabah di akhir yakni sebesar Rp 5.075.000

Tarif dan Simulasi Perhitungan Gadai Emas Syariah

Perbedaan mendasar dalam skema gadai emas syariah terletak pada biaya yang dikenakan, yang disebut sebagai Mu’nah (biaya pemeliharaan gadai). Untuk melakukan gadai emas skema syariah, terdapat beberapa biaya yang dikenakan di antaranya:

  • Mu’nah Akad sebesar 0,049%, terhitung minimal Rp 2.000 dan maksimal Rp 25.000.
  • Mu’nah Pemeliharaan 0,49% per 10 hari.

Simulasi perhitungan angsurannya dapat diuraikan sebagai berikut:

Uang pinjaman: Rp 5.000.000 untuk jangka waktu 30 hari peminjaman

Mu’nah Akad: 0,049% x Rp 5.000.000 = Rp 2.500

Mu’nah Pemeliharaan: 0,49% x Rp 5.000.000 = Rp 24.900/10 Hari (Rp 74.700 untuk 30 hari)

Total pelunasan: (Uang Pinjaman + Mu'nah Akad + Mu'nah pemeliharaan) = Rp 5.000.000 +  Rp 2.500 + Rp 74.700 = Rp 5.074.700

Jadi, total yang dibayarkan oleh nasabah di akhir yakni sebesar Rp 5.074.700

Demikian informasi lengkap cara gadai emas di pegadaian lengkap dengan persyaratan dan simulasi cicilannya.

(Nona Amalia

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper