Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alert! Ada 45 Emiten Terancam Delisting, Begini Respons BEI

Bursa Efek Indonesia (BEI) menanggapi soal banyaknya emiten yang berpotensi delisting alias raib dari lantai Bursa.
Karyawan melintasi papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (10/11/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan melintasi papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (10/11/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) menanggapi soal banyaknya emiten yang berpotensi delisting alias raib dari lantai Bursa. Kondisi itu memicu kekhawatiran para investor yang masih memiliki saham di berbagai emiten yang berpotensi delisting tersebut.

Berdasarkan catatan Bisnis periode 1 Januari 2023 hingga 22 Januari 2024, setidaknya terdapat 45 emiten yang masuk dalam pantauan Bursa dan terancam delisting, beberapa di antaranya bahkan telah disuspensi sejak 2018. Secara regulasi, suspensi saham hanya berlaku maksimal selama 24 bulan.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, Bursa masih memantau berbagai perusahaan yang sudah dalam kondisi suspensi, khususnya yang masih perlu memberikan rencana ke depan untuk kelangsungan usaha (going concern).

"Bursa masih terus melakukan pemantauan atas perkembangan kondisi perusahaan sambil menerbitkan pengumuman potensi delisting dan notasi khusus," ujar Nyoman dalam keterangan tertulis pada Senin, (22/1/2024).

Lebih lanjut Nyoman mengatakan, dalam hal revisi peraturan Bursa terkait pembatalan pencatatan sudah terbit dan sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK Nomor 3 Tahun 2021 dan SEOJK 13 Tahun 2023, maka BEI akan bisa melakukan proses delisting.

"Namun untuk delisting karena voluntary masih dapat dilakukan tanpa menunggu perubahan peraturan karena masih sejalan dengan ketentuan dalam POJK," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, emiten yang akan delisting baik secara sukarela maupun paksa diwajibkan melakukan pembelian kembali saham atau buyback. Adapun, OJK telah merevisi aturan buyback yang tertuang dalam POJK Nomor 29 Tahun 2023. Revisi ini menggantikan POJK Nomor 30 Tahun 2017.

Penerbitan POJK No. 29/2023 juga dilakukan untuk memperkuat aspek keterbukaan informasi dan pengawasan atas pelaksanaan pembelian kembali saham, serta pemenuhan kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali oleh perusahaan terbuka.

Selain itu, juga menyesuaikan ketentuan dengan praktik terbaik yang diterapkan di negara lain dan mengakomodir mekanisme pengalihan saham hasil buyback, yang dalam praktiknya sudah dapat dilakukan tetapi mekanismenya belum diatur secara rinci dalam regulasi.

Pengamat Pasar Modal & Founder WH-Project, William Hartanto mengatakan, revisi POJK tersebut tidak terlalu efektif, lantaran bisa saja emiten yang berpotensi delisting memiliki kondisi fundamental yang buruk dan tidak sanggup untuk melakukan pembelian kembali atau buyback saham.

"Tidak terlalu efektif, karena bisa saja emitennya sendiri delisting dalam kondisi fundamental buruk dan tidak sanggup buyback, ujung-ujungnya bisa sama saja. Tapi, setidaknya tetap ada upaya perlindungan," ujar William kepada Bisnis, Senin, (22/1/2024).

Kendati demikian, menurut William aturan tersebut tetap memiliki sisi positif bagi investor, terutama dalam kondisi emiten yang delisting secara sukarela. Sehingga, aturan tersebut tetap membantu investor agar terhindar dari saham 'nyangkut' di emiten delisting.

Adapun, beberapa emiten yang tercatat telah disuspensi lebih dari 24 bulan yaitu PT Polaris Investama Tbk. (PLAS) dan 2019 yaitu PT Sugih Energy Tbk. (SUGI), PT Triwira Insanlestari Tbk. (TRIL), PT Eureka Prima Jakarta Tbk. (LCGP),  hingga PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk. (JKSW).

Berikut daftar emiten berpotensi delisting periode 1 Januari 2023 - 22 Januari 2024:

1. PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY) 

2. PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX) 

3. PT Bliss Properti Indonesia Tbk. (POSA) 

4. PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) 

5. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) 

6. PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL) 

7. PT Eureka Prima Jakarta Tbk. (LCGP) 

8. PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW) 

9. PT Siwani Makmur Tbk (SIMA) 

10. PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN) 

11. PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk. (SKYB) 

12. PT Rimo International Lestari Tbk. (RIMO) 

13. PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME) 

14. PT Falmaco Nonwoven Industri Tbk (FLMC) /

15. PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL) 

16. PT Sky Energy Indonesia Tbk. (JSKY) 

17. PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY) 

18. PT Onix Capital Tbk. (OCAP) 

19. PT Nusantara Inti Corpora Tbk. (UNIT) 

20. PT Jaya Bersama Indo Tbk. (DUCK)  

21. PT Sinergi Megah Internusa Tbk. (NUSA) 

22. PT Grand Kartech Tbk. (KRAH) 

23. PT Steadfast Marine Tbk. (KPAL). 

24. PT Forza Land Indonesia Tbk. (FORZ) 

25. PT Mas Murni Indonesia Tbk. (MAMI) 

26. PT Trinitan Metals and Minerals Tbk. (PURE) 

27. PT SMR Utama Tbk. (SMRU) 

28. PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM) 

29. PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP) 

30. PT Hanson International Tbk (MYRX) 

31. PT Trikomsel Oke Tbk. (TRIO) 

32. PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM) 

33. PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) 

34. PT Cowell Development Tbk (COWL) 

35. PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI) 

36. PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA) 

37. PT Leyand International Tbk (LAPD) 

38. PT Sugih Energy Tbk (SUGI)

39. PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk. (MAGP)

40. PT HK Metals Utama Tbk. (HKMU)

41. PT Nipress Tbk. (NIPS)

42. PT Polaris Investama Tbk. (PLAS)

43. PT Omni Inovasi Indonesia Tbk. (TELE)

44. PT Pool Advista Indonesia Tbk. (POOL)

45. PT Tridomain Performance Materials Tbk. (TDPM)

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rizqi Rajendra
Editor : Ibad Durrohman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper