Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) mendorong sosialisasi lebih detail terkait kebijakan baru Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait penutupan kode broker dan jenis investor.
Direktur APEI Rudy Utomo mengatakan kebijakan baru memang seringkali menimbulkan pro dan kontra bagi beberapa kalangan.
"Mereka [BEI] pasti ada dasar pertimbangan mengapa ada penghapusan [kode broker]. Saran dari APEI, regulator harus memberikan sosialisasi yang lebih jelas," katanya saat dihubungi Bisnis, Kamis (25/2/2021).
Dia menambahkan, bila berkaca dari aturan bursa yang berlaku di beberapa negara lainnya, aturan penutupan kode broker sudah lazim terjadi. Pasalnya hampir seluruh bursa saham yang mapan tidak lagi menyediakan trading dengan kode broker. Untuk kawasan Asia, hanya Indonesia dan Filipina yang masih mencantumkan kore pialang di bursa saham.
Rudy berharap pemberlakukan kebijakan baru tersebut dapat menciptakan pasar lebih baik. Sejak pandemi Covid-19, investor ritel di pasar saham meningkat fantastis, hingga desember mencapai 1,39 juta investor.
Sementara dari sisi perusahaan sekuritas, menurutnya perusahaan sekuritas sangat dinamis. Apabila aturan tersebut berlaku, penyesuaian tidak akan berlangsung lama. Rudy juga menepis penghapusan kode broker selama sesi berlangsung mengurangi transparansi perdagangan efek.
Baca Juga
"Dua sampai tiga kali uji coba trading langsung selesai, pasti ada penyesuai sistem dan aplikasi. Penyesuaian memang perlu dilakukan tapi bukan berarti menjadi momok," katanya.