Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Baru OJK: Transaksi Margin Efek Wajib Lapor Melalui SLIK

Pendanaan perusahaan efek adalah fasilitas penyediaan dana oleh perusahaan efek kepada nasabahnya atau pihak lain dalam bentuk pembiayaan untuk transaksi efek atau penyediaan dana lainnya.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur pendanaan perusahaan efek dilaporkan kepada OJK melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Hal itu tercantum di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.1/POJK.04/2021 tentang Kualitas Pendanaan Perusahaan Efek, yang diterbitkan pada 19 Januari 2021.

Dalam peraturan itu, OJK menjelaskan pendanaan perusahaan efek adalah fasilitas penyediaan dana oleh perusahaan efek kepada nasabahnya atau pihak lain dalam bentuk pembiayaan untuk transaksi efek atau penyediaan dana lainnya.

"Termasuk dalam terjadinya saldo dana negatif akibat kegagalan nasabah perusahaan efek menyelesaikan kewajibannya yang berasal dari transaksi non pembiayaan," papar OJK.

Perusahaan efek wajib untuk melakukan penilaian dan penetapan kualitas pendanaannya. Hasil penilaian dan penetapan kualitas pendanaan dilaporkan kepada OJK melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

OJK dapat melakukan asesmen lebih lanjut atas penilaian kualitas pendanaan yang dilaporkan oleh perusahaan efek. Jika terjadi perbedaan penilaian kualitas pendanaan antara perusahaan efek dan OJK, kualitas pendanaan yang berlaku adalah yang ditetapkan oleh OJK, dan wajib disesuaikan oleh perusahaan efek.

Kualitas Pendanaan Perusahaan Efek meliputi kualitas: Pendanaan Perusahaan Efek atas transaksi marjin; Pendanaan Perusahaan Efek melalui transaksi repo; dan Tagihan Perusahaan Efek atas transaksi non pembiayaan.

Ada 3 kategori penilaian kualitas pendanaan perusahaan efek atas transaksi margin.

Pertama, lancar, apabila total eksposur nasabah perusahaan efek lebih kecil dari total jaminan nasabah perusahaan efek atau total eksposur nasabah lebih besar dari total jaminan nasabah perusahaan efek dalam jangka waktu kurang dari 5 hari bursa secara berturut-turut.

Kedua, kurang lancar, apabila total eksposur nasabah perusahaan efek lebih besar dari total jaminan nasabah perusahaan efek dalam jangka waktu selama 5 sampai dengan 25 hari bursa secara berturut-turut.

Ketiga, macet, apabila total eksposur nasabah perusahaan efek lebih besar dari total jaminan nasabah selama lebih dari 25 hari bursa secara berturut-turut.

Sementara itu, ada 3 kategori penilaian kualitas pendanaan perusahaan efek melalui transaksi repo.

Pertama, lancar, apabila transaksi repo belum jatuh tempo dan nilai eksposur nasabah perusahaan efek atau pihak lain lebih kecil dari nilai Efek repo.

Kedua, kurang lancar, apabila nilai eksposur nasabah perusahaan efek atau pihak lain lebih besar dari nilai Efek repo sampai dengan 5 hari berturut-turut atau nasabah perusahaan efek atau pihak lain gagal memenuhi kewajibannya pada tanggal pembelian kembali sampai dengan 5 hari setelah tanggal kegagalan tersebut terjadi.

Ketiga, macet, apabila nilai eksposur nasabah perusahaan efek atau pihak lain lebih besar dari nilai Efek repo lebih dari 5 hari berturut-turut atau nasabah Perusahaan Efek atau pihak lain gagal memenuhi kewajibannya pada tanggal pembelian kembali lebih dari 5 hari setelah tanggal kegagalan tersebut terjadi.

Tagihan Perusahaan Efek atas Transaksi Non Pembiayaan dikategorikan macet apabila sampai dengan hari bursa kelima setelah tanggal penyelesaian Transaksi Bursa, Perusahaan Efek masih memiliki piutang kepada nasabah.

Informasi kualitas pendanaan perusahaan efek yang dilaporkan melalui SLIK dapat diketahui oleh pihak yang memiliki hak memperoleh informasi tersebut sebagaimana diatur dalam POJK mengenai pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui SLIK.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hafiyyan
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper