Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pacu Transaksi PBK, Bappebti Rampungkan 2 Peraturan Baru

Untuk memacu pertumbuhan transaksi Perdagangan Berjangka Komoditas (PBK), khususnya transaksi multilateral, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menggodok sejumlah aturan baru. Setidaknya, sudah ada dua peraturan yang rampung sepanjang 2017.

Bisnis.com, JAKARTA--Untuk memacu pertumbuhan transaksi Perdagangan Berjangka Komoditas (PBK), khususnya transaksi multilateral, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menggodok sejumlah aturan baru. Setidaknya, sudah ada dua peraturan yang rampung sepanjang 2017.

Pada 2016, volume transaksi multilateral atau komoditas mencapai 1,44 juta lot, naik 12,97% year on year/yoy, dan transaksi bilateral atau sistem perdagangan alternatif (SPA) sebesar 5,56 juta lot, tumbuh 4,81% yoy. Total transaksi PBK pada tahun lalu sejumlah 7,01 juta lot, meningkat 6,4% yoy.

Kepala Bappebti Bachrul Chairi menargetkan pertumbuhan transaksi multilateral pada 2017 sebesar 20% yoy, atau menjadi sekitar 1,73 juta lot. Harapannya, komposisi transaksi komoditas ini semakin besar terhadap total transaksi PBK, karena secara nilai maupun volume masih berbanding sekitar 20:80 dengan transaksi bilateral.

Ada dua peraturan yang sudah dirampungkan untuk memacu transaksi PBK, yakni Pertama, Surat Edaran no.51/Bappebti/SE/03/2017 tentang Perpanjangan Pembatasan Perizinan dalam Sistem Perdagangan.

Dalam SE yang terbit pada 14 Maret 2017, Bappebti menyampaikan tidak akan menerbitkan perizinan baru untuk penyelenggara dan peserta SPA selama dua tahun, terhitung sejak 15 Maret 2017 s.d. 15 Maret 2019. Tujuannya memberikan prioritas kepada transaksi multilateral karena jumlahnya masih jauh lebih kecil dibandingkan transaksi bilateral.

Kedua, Peraturan Kepala Bappebti no.1/2017 tentang Pelaksanaan Transaksi Kontrak Berjangka Komoditi dalam Rangka Mendukung Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak. Beleid yang diundangkan pada 22 Maret 2017 ini bertujuan memanfaatkan potensi dana besar dari tax amnesty untuk industri PBK.

Adapun dua rancangan peraturan lain yang masih dibahas ialah pemangkasan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final dari 2,5% dan sistem single platform untuk transaksi bilateral.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) no.17/2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka yang Diperdagangkan di Bursa, pasal 2, besar Pajak PPh adalah 2,5%.

Sementara di Bursa Efek Indonesia (BEI), tarif pemungutan PPh final adalah 0,1%. Menurut Bachrul, ada dua skema yang diusulkan oleh Bappebti, yakni tarif PPh sebesar 0,05% dari harga dasar pengenaan pajak untuk perdagangan multilateral dan 0,01% bagi perdagangan SPA.

Selain nilai pajak yang lebih rendah, keberadaan sistem PPh final memberikan kepastian dan kemudahan bagi investor dalam membayar pajak. Saat ini, bakal peraturan PPh dari transaksi derivatif masih dibahas bersama dengan Kementerian Keuangan.

"Pembahasan masih cukup alot karena kan menyangkut pendapatan negara. Di sisi lain kita juga ingin menaikkan volume PBK. Jadi saat ini masih dalam pembahasan," ujarnya baru-baru ini kepada Bisnis.com.

Selain membuat peraturan baru, Bappebti juga melakukan fungsi pengawasan terhadap para pialang berjangka agar pelaku usaha melaksanakan kewajibannya bertransaksi multilateral sebesar 5%.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hafiyyan
Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper