Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tingkatkan Kualitas Perusahaan, OJK Luncurkan Prinsip GCG G20

Setelah menerbitkan pedoman tata kelola perusahaan beberapa waktu lalu, kali ini Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan prinsip tata kelola perusahaan berstandar global.
Nurhaida/Antara-Yudhi Mahatma
Nurhaida/Antara-Yudhi Mahatma

Bisnis.com, JAKARTA--Setelah menerbitkan pedoman tata kelola perusahaan beberapa waktu lalu, kali ini Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan prinsip tata kelola perusahaan berstandar global.

Adapun, prinsip tersebut dinamakan good corporate governance (GCG) G20/ the Organization for Economic Cooperation and Development (OECD).

Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan prinsip GCG G2-/OECD tersebut merupakan pengembangan dari versi terdahulu yang memberikan rekomendasi bagi para pembuat kebijakan nasional terkait sejumlah hal.

Sejumlah hal tersebut a.l hak-hak pemegang saham, remunerasi eksekutif, pengungkapan informasi keuangan, perilaku investor institusi, dan bagaimana mekanisme pasar saham harus berfungsi.

Adapun, para pemimpin negara-negara G20 pada pertemuan November lalu telah memberikan dukungan resmi atas prinsip ini sebagai standar global atas tata kelola perusahaan yang baik. Prinsip ini diharapkan mampu membantu pembuat kebijakan untuk mengevaluasi dan meningkatkan kerangka kerja tata kelola prusahaan untuk mempromosikan pembiayaan melalui pasar modal.

“Ini baru diluncurkan dalam pertemuan G20 di Antara, Turki beberapa waktu lalu. OJK sendiri juga meluncurkan, kita akan lihat mana saja dari prinsip CGC G20/OECD itu yang belum masuk dalam kebijakan tata kelola perusahaan di Indonesia, kalau ada yang belum, akan diimplementasikan,” kata Nurhaida dalam acara peluncuran prinsip GCG G20/OECD di Jakarta, Kamis (3/12/2015).

Menurutnya, tata kelola perusahaan memainkan peranan penting untuk mendorong para pelaku di sektor jasa keuangan, khususnya pasar modal dalam menjalankan usahanya.

Prinsip GCG G20/OECD tersebut terdiri dari 6 bab yang terdiri dari dasar kerangka tata kelola yang efektif, hak dan perlakuan yang adil untuk pemegang saham, investor institusi, pasar modal dan perantara lainnya, peran pemangku kepentingan dalam tata kelola, transparansi dan keterbukaan informasi, tanggung  jawab direksi dan dewan komisaris.

OJK sebelumnya sudah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) terkait pelaksanaan GCG, yakni tata kelola perusahaan terbuka yang terdiri dari lima aspek. Lima aspek tersebut adalah hubungan perusahaan terbuka dengan pemegang saham dalam menjamin hak-hak pemegang saham, fungsi dan peran dewan komisaris, fungsi dan peran direksi, partisipasi pemangku kepentingan dan keterbukaan informasi.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Riendy Astria
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper