Bisnis.com, JAKARTA -- PT Timah Tbk. (Persero) akan menjadi satu-satunya smelter yang terdaftar di Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia yang menjadi penjual untuk kontrak timah khusus perdagangan dalam negeri.
Mardjoko, Kepala Biro Analisis Pasar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi Indonesia (Bappebti), mengatakan sampai saat ini hanya emiten berkode TINS itu yang bersedia untuk memenuhi pelaku pasar dalam negeri.
"Saya juga tidak tahu alasan smelter lain yang tidak merespon untuk menjadi pemasok kebutuhan timah dalam negeri ini," ujarnya dalam peluncuran kontrak timah untuk pelaku pasar dalam negeri pada (29/7).
Nantinya, dalam kontrak timah untuk pelaku pasar dalam negeri itu, TINS akan memenuhi kebutuhan timmah dari 133 perusahaan industri timah solder dan Usaha Kecil Menengah (UKM). Kebutuhan timah dari industri solder itu sebesar 1.500 ton setiap tahunnya.
Dadang Mulyadi, Direktur Niaga TImah (Persero), mengatakan dengan menjadi pemasok timah pasar dalam negeri mungkin bisa membantu meningkatkan kinerja perseroan terutama dari penjualan timah.
"Namun, porsi kebutuhan timah di dalam negeri ini memang masih kecil, tetapi kami tetap berharap dapat menyokong kinerja perseroan," ujarnya.
PT Timah, Satu-satunya Penjual dalam Kontrak Pasar Domestik
PT Timah Tbk. (Persero) akan menjadi satu-satunya smelter yang terdaftar di Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia yang menjadi penjual untuk kontrak timah khusus perdagangan dalam negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Surya Rianto
Editor : Rustam Agus
Konten Premium